
Dinas ESDM sebut 176 tambang ilegal ditemukan di Jabar
- Minggu, 1 Juni 2025 22:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Cirebon (ANTARA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebutkan terdapat 176 titik tambang ilegal, yang ditemukan pada 16 kabupaten dan satu kota di Jabar.
“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Minggu.
Ia mengatakan data tersebut, merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dinas ESDM Jabar, kata dia, kini tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.
Baca juga: ESDM Jabar: Koperasi Al-Zariyah langgar izin sebelum insiden longsor
Ia menuturkan sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran.
Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.
“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” ujarnya.
Ia menyebutkan untuk surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.
Pihaknya menilai hal ini penting, karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun.
Ia mengatakan dokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.
“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” tuturnya.
Pemprov Jabar, tambah dia, bakal memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.
“Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” ucap dia.
Baca juga: Tim gabungan evakuasi 19 korban tewas longsor di Gunung Kuda
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Syair lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- 31 Juli 2024
Lirik lagu “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” oleh Broery Marantika
- 2 September 2024
Lirik lagu Nagabe Trio “Martangan Pudi”
- 4 September 2024
Cara mudah aktivasi kembali kartu XL yang hangus
- 17 Juli 2024
Hukum menikahi janda dalam Islam
- 14 September 2024
Cara buka rekening ATM BRI offline dan online
- 1 Agustus 2024
Cara mudah hilangkan Meta AI di WhatsApp untuk HP Android dan iOS
- 27 Desember 2024