Dinas ESDM sebut 176 tambang ilegal ditemukan di Jabar

Dinas ESDM sebut 176 tambang ilegal ditemukan di Jabar

  • Minggu, 1 Juni 2025 22:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Dinas ESDM sebut 176 tambang ilegal ditemukan di Jabar
Kondisi area tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025), usai insiden longsor. ANTARA/Fathnur Rohman.

Cirebon (ANTARA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebutkan terdapat 176 titik tambang ilegal, yang ditemukan pada 16 kabupaten dan satu kota di Jabar.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Minggu.

Ia mengatakan data tersebut, merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dinas ESDM Jabar, kata dia, kini tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.

Baca juga: ESDM Jabar: Koperasi Al-Zariyah langgar izin sebelum insiden longsor

Ia menuturkan sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran.

Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.

“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.

Pihaknya menilai hal ini penting, karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun.

Ia mengatakan dokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.

“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” tuturnya.

Pemprov Jabar, tambah dia, bakal memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.

“Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” ucap dia.

Baca juga: Tim gabungan evakuasi 19 korban tewas longsor di Gunung Kuda

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gempa Turki, seorang meninggal dan 69 lainnya terluka

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Gempa Turki, seorang meninggal dan 69 lainnya terluka Selasa, 3 Juni 2025 12:18 WIB waktu baca 1 menit…

    BPOM tindak 15 OBA mengandung BKO yang berisiko rusak ginjal-jantung

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BPOM tindak 15 OBA mengandung BKO yang berisiko rusak ginjal-jantung Selasa, 3 Juni 2025 12:15 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *