
Tak sengaja motornya tersenggol, seorang pria aniaya sopir di Bekasi
- Jumat, 30 Mei 2025 15:21 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikemudikannya tak sengaja menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/5).
“Motifnya pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet,” kata Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Peristiwa tersebut bermula saat korban akan mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantre di TKP hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri,” katanya.
Baca juga: Seorang pria di Jatinegara bacok temannya akibat rebutan lahan parkir
Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban.
“Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi,” kata Bagus.
Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.
“Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP,” katanya.
Baca juga: Ketua RW di Pondok Kopi Jaktim dicekik oleh warganya
Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.
Selanjutnya, atas adanya kasus tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (29/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan agar tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Polisi tangkap dua pelaku curanmor di Bekasi
- 27 Mei 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu Raffa Affar “Tiara”, mudah untuk karaoke
- 23 Juli 2024
Syair lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- 31 Juli 2024
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Peraturan jam kerja resmi menurut ketentuan Kemenaker
- 11 Oktober 2024
Rute KRL Jabodetabek lengkap berikut tarifnya
- 2 Agustus 2024
Lengkap, ini daftar cabor dan venue PON 2024 di Sumatra Utara
- 31 Agustus 2024