
Info Haji 2025
Komisi VIII DPR: Masalah Syarikah hingga haji nonkuota harus dievaluasi
- Jumat, 30 Mei 2025 21:23 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan bahwa layanan syarikah (perusahaan pelayanan haji) dan masalah perlindungan jamaah haji nonkuota harus dievaluasi untuk penyusunan Undang-Undang Haji.
Menurut ia, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jamaah haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota, seperti visa furoda atau mujamalah karena belum adanya payung hukum yang jelas. Skema itu masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.
“Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda,” kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan DPR RI sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Syarikah haji bermasalah harus dievaluasi
Menurut Singgih, selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka karena belum diatur dalam undang-undang.
“Nanti insyaallah dalam undang-undang yang baru semua itu akan terwadahi,” kata anggota Tim Pengawas Haji DPR RI itu.
Ia menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 2024, hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jamaah Indonesia, tetapi hal itu justru menimbulkan banyak masalah.
Baca juga: Beda syarikah, 92 calon haji Sumbar terpisah
Maka untuk tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah. Namun, penambahan syarikah itu justru menimbulkan persoalan baru.
“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tetapi ternyata justru menyebabkan jamaah dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” katanya.
Singgih menambahkan DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membenahi sistem ini. Ke depan, distribusi jamaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani satu syarikah yang sama.
“Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani satu syarikah agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” katanya.
Baca juga: Kemenag ungkap alasan penempatan jamaah berbasis syarikah di Makkah
Baca juga: Komnas Haji: Visa haji furoda tidak terbit jangan salahkan pemerintah
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Purnawirawan TNI AD didakwa rugikan keuangan negara Rp57,05 miliar
- 13 Februari 2025
FGBI ajak elemen masyarakat ciptakan Pemilu damai
- 11 Februari 2024
DiajengjuaraKejuaraan Catur Junior Asia Timur 2023
- 9 Desember 2023
Rekomendasi lain
Makna mendalam tema Natal Nasional 2024 PGI dan KWI
- 25 Desember 2024
Limit saldo ATM BRI berdasarkan jenis kartunya
- 1 Agustus 2024
Aroma parfum yang cocok untuk siang dan malam
- 12 Juli 2024
Panduan lengkap tata Cara Shalat Jenazah: Niat dan Doa
- 8 Februari 2025
Cara menghitung persen di kalkulator ponsel, mudah dipahami
- 20 Agustus 2024
Squid Game 2: Inilah sinopsis dan daftar pemain yang akan tampil
- 27 Desember 2024