Komisi VIII DPR: Masalah Syarikah hingga haji nonkuota harus dievaluasi

Info Haji 2025

Komisi VIII DPR: Masalah Syarikah hingga haji nonkuota harus dievaluasi

  • Jumat, 30 Mei 2025 21:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
Komisi VIII DPR: Masalah Syarikah hingga haji nonkuota harus dievaluasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan bahwa layanan syarikah (perusahaan pelayanan haji) dan masalah perlindungan jamaah haji nonkuota harus dievaluasi untuk penyusunan Undang-Undang Haji.

Menurut ia, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jamaah haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota, seperti visa furoda atau mujamalah karena belum adanya payung hukum yang jelas. Skema itu masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.

“Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda,” kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan DPR RI sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Syarikah haji bermasalah harus dievaluasi

Menurut Singgih, selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka karena belum diatur dalam undang-undang.

“Nanti insyaallah dalam undang-undang yang baru semua itu akan terwadahi,” kata anggota Tim Pengawas Haji DPR RI itu.

Ia menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 2024, hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jamaah Indonesia, tetapi hal itu justru menimbulkan banyak masalah.

Baca juga: Beda syarikah, 92 calon haji Sumbar terpisah

Maka untuk tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah. Namun, penambahan syarikah itu justru menimbulkan persoalan baru.

“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tetapi ternyata justru menyebabkan jamaah dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” katanya.

Singgih menambahkan DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membenahi sistem ini. Ke depan, distribusi jamaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani satu syarikah yang sama.

Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani satu syarikah agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” katanya.

Baca juga: Kemenag ungkap alasan penempatan jamaah berbasis syarikah di Makkah

Baca juga: Komnas Haji: Visa haji furoda tidak terbit jangan salahkan pemerintah

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Dikabarkan ke AS Roma, Gasperini ucapkan perpisahan kepada Atalanta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Italia Dikabarkan ke AS Roma, Gasperini ucapkan perpisahan kepada Atalanta Minggu, 1 Juni 2025 02:09 WIB waktu…

    Susunan pemain final Liga Champions PSG vs Inter Milan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Champions Susunan pemain final Liga Champions PSG vs Inter Milan Minggu, 1 Juni 2025 01:59 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *