
Kemenkum: Pencatatan hak cipta di DJKI didominasi buku
- Jumat, 30 Mei 2025 13:20 WIB
- waktu baca 3 menit

“Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis,”
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2024 didominasi oleh kategori buku.
“Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis,” kata Razilu dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, buku masuk ke dalam jenis ciptaan karya tulis. Adapun karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
DJKI mencatat, jenis ciptaan dengan jumlah pencatatan hak cipta tertinggi selain buku pada 2024, antara lain, poster (17.428 pencatatan), karya rekaman video (14.709 pencatatan), program komputer (12.953 pencatatan), dan karya tulis/artikel (11.805 pencatatan).
“Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut mencerminkan eksisnya dunia literasi di tengah perkembangan digital yang semakin masif,” ujar Razilu.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta untuk peningkatan perlindungan dalam era digital
Baca juga: Lindungi penulis lokal, Shopee tutup toko yang jual buku bajakan
Melihat besarnya potensi kekayaan intelektual masyarakat Indonesia di bidang tulis-menulis, DJKI meluncurkan catur program unggulan (CPU) pada tahun 2025 yang berfokus pada upaya menghasilkan pencapaian konkret dan terukur, salah satunya melalui kegiatan Jelajah Kekayaan Intelektual.
Dalam program tersebut, kata Razilu, DJKI mengunjungi berbagai wilayah yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang melimpah, termasuk lembaga pendidikan, seperti perguruan tinggi, pesantren, dan sekolah.
Program tersebut, yang salah satunya diimplementasikan melalui kuliah umum, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di kalangan pendidik maupun peserta didik.
“Lembaga pendidikan selalu memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual, Kami berharap program ini dapat mendorong setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk lebih aktif dalam mencatatkan kekayaan intelektual mereka,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pencatatan hak cipta penting untuk dilakukan sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari ancaman pelanggaran oleh pihak lain. DJKI pun telah melakukan transformasi digital melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Masyarakat, khususnya para penulis, kini dapat merasakan manfaat salah satu terobosan DJKI dalam transformasi digital, yakni POP HC. Melalui sistem ini, proses pencatatan yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” Razilu menjelaskan.
Menurut dia, penerapan transformasi digital dalam layanan kekayaan intelektual memberikan dampak positif terhadap peningkatan signifikan jumlah permohonan KI pada periode 2015 hingga 2024.
Selama periode tersebut, DJKI mencatat rata-rata kenaikan sebesar 18,5 persen per tahun, dengan total permohonan mencapai 1.738.573. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari permohonan hak cipta, yang mencapai 672.400 permohonan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 62,8 persen.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
DJKI kuatkan sistem penelusuran pangkalan data KI dengan AI
- 26 Februari 2025
Rekomendasi lain
Daftar aplikasi main saham terbaik
- 16 September 2024
Berapa besaran “tukin” PNS 2024?
- 7 Agustus 2024
Segudang keutamaan menikahi janda dalam Islam
- 13 September 2024
Arti POV dan kapan menggunakannya
- 14 Agustus 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Daftar juara Man United, terbanyak di Liga Inggris?
- 27 November 2024
“Attack on Titan: The Last Attack” sudah rilis, di mana menontonnya?
- 11 Februari 2025