
Hukum pemalsuan ijazah: Pasal 263 KUHP dan aturan baru UU Nomor 1 2023
- Jumat, 30 Mei 2025 07:25 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, baik bagi pembuat maupun pengguna ijazah palsu.
Mengacu pada Pasal 263 KUHP yang masih berlaku saat ini, seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat—termasuk ijazah—dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan benar, merupakan tindak pidana jika penggunaannya menimbulkan kerugian.
Adapun Pasal 263 ayat (2) menegaskan bahwa ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi siapa pun yang secara sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Dalam penjelasannya, R. Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menerangkan bahwa surat yang dipalsukan harus memiliki konsekuensi hukum, seperti surat yang menimbulkan hak (ijazah, tiket masuk, surat andil), menimbulkan perjanjian (seperti surat perjanjian sewa, jual beli), membebaskan utang (kuitansi), atau surat sebagai bukti suatu peristiwa (akta kelahiran, buku tabungan, catatan kapal, surat pengangkutan, dan lainnya).
Baca juga: Tiga modus pemalsuan ijazah
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai sanksi terhadap pelaku pemalsuan dan pengguna ijazah palsu.
Pasal 391 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau menjadi bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni sebesar Rp2 miliar. Ancaman yang sama berlaku bagi pengguna surat palsu tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 272 dalam KUHP baru secara khusus mengatur sanksi bagi pelaku pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik. Pasal tersebut menyebutkan:
- Orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
- Orang yang menggunakan ijazah palsu, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu juga dipidana dengan ancaman yang sama.
- Pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah palsu dikenai pidana lebih berat, yakni penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dengan demikian, baik dalam KUHP saat ini maupun dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, penggunaan maupun pembuatan ijazah palsu diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Bahkan, dalam ketentuan terbaru, pelaku dapat dikenai sanksi denda dalam jumlah besar, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatannya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menggunakan atau membuat ijazah palsu demi keuntungan pribadi. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga mencederai integritas sistem pendidikan dan dunia kerja di Indonesia.
Baca juga: Rektor USK minta polisi usut pembuat ijazah palsu dokter gadungan PSS
Baca juga: Ijazah palsu terungkap dari tanda tangan Kepsek
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Ini dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo
- Kemarin 21:38
Rekomendasi lain
Referensi model rambut pendek anak laki-laki untuk sekolah
- 21 Agustus 2024
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
Cara monetisasi akun Youtube untuk hasilkan uang
- 4 Juli 2024
6 kampus buka jalur Tahfidz Al-Quran 2025, peluang untuk para santri
- 11 Februari 2025
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Cara dan syarat urus surat numpang nikah
- 30 Juli 2024
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024
Cara screenshot di Hp Samsung, bisa tanpa tombol fisik
- 3 Oktober 2024
Doa niat puasa qadha Ramadhan karena haid lengkap dengan artinya
- 17 Januari 2025