Solmet yakin gugatan ijazah palsu Jokowi di Solo-Sleman ditolak

Solmet yakin gugatan ijazah palsu Jokowi di Solo-Sleman ditolak

  • Kamis, 29 Mei 2025 01:14 WIB
  • waktu baca 2 menit
Solmet yakin gugatan ijazah palsu Jokowi di Solo-Sleman ditolak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Sudjarwoko (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom/pri.

Terdapat preseden hukum (yurisprudensi) terkait gugatan serupa yang pernah dilayangkan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan

Jakarta (ANTARA) – Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) meyakini gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo maupun Sleman ditolak.

“Ini kemungkinan besar ya gugatan di PN Solo dan PN Sleman itu akan ditolak,” kata Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Silfester menyatakan, menurut konstruksi dan fakta hukum yang ada terbilang tidak kuat dan tak punya konteks hukum (legal standing).

Ia menambahkan bahwa terdapat preseden hukum (yurisprudensi) terkait gugatan serupa yang pernah dilayangkan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan.

Baca juga: Ini dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo

“Seperti halnya dua gugatan yang dulu pernah diajukan di PN Jakarta Pusat dan PN Solo, itu juga sudah ditolak. Lalu ada satu gugatan lagi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), itupun dicabut sendiri oleh mereka,” jelasnya.

Silfester mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.

“Jadi intinya, mari masyarakat kita harus melihat bahwa ini sudah ada yurisprudensi. Bahwa yurisprudensi itu adalah kejadian yang sudah diputuskan hakim dan menjadi acuan untuk gugatan-gugatan selanjutnya. Itu bisa menjadi satu pedoman, atau tonggak penting dalam proses hukum ini,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi kembali dilayangkan ke pengadilan oleh sejumlah pihak, meski pihak terkait termasuk Mabes Polri telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.

Baca juga: Solmet sebut Roy Suryo tak berkapasitas nyatakan ijazah Jokowi palsu

Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2025.

Pelapornya adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Sedangkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo Cs.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Baca juga: Solmet nilai penyelidikan Bareskrim tegaskan ijazah Jokowi asli

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Hukum pemalsuan ijazah: Pasal 263 KUHP dan aturan baru UU Nomor 1 2023

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Hukum pemalsuan ijazah: Pasal 263 KUHP dan aturan baru UU Nomor 1 2023 Jumat, 30 Mei 2025 07:25…

    EDOTCO dan Sitetracker Bermitra Untuk Melakukan Transformasi Digital Pada Pengoperasian di Lapangan di Seluruh Asia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi EDOTCO dan Sitetracker Bermitra Untuk Melakukan Transformasi Digital Pada Pengoperasian di Lapangan di Seluruh Asia Jumat, 30 Mei…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *