
Solmet yakin gugatan ijazah palsu Jokowi di Solo-Sleman ditolak
- Kamis, 29 Mei 2025 01:14 WIB
- waktu baca 2 menit

Terdapat preseden hukum (yurisprudensi) terkait gugatan serupa yang pernah dilayangkan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan
Jakarta (ANTARA) – Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) meyakini gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo maupun Sleman ditolak.
“Ini kemungkinan besar ya gugatan di PN Solo dan PN Sleman itu akan ditolak,” kata Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Silfester menyatakan, menurut konstruksi dan fakta hukum yang ada terbilang tidak kuat dan tak punya konteks hukum (legal standing).
Ia menambahkan bahwa terdapat preseden hukum (yurisprudensi) terkait gugatan serupa yang pernah dilayangkan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan.
Baca juga: Ini dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo
“Seperti halnya dua gugatan yang dulu pernah diajukan di PN Jakarta Pusat dan PN Solo, itu juga sudah ditolak. Lalu ada satu gugatan lagi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), itupun dicabut sendiri oleh mereka,” jelasnya.
Silfester mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
“Jadi intinya, mari masyarakat kita harus melihat bahwa ini sudah ada yurisprudensi. Bahwa yurisprudensi itu adalah kejadian yang sudah diputuskan hakim dan menjadi acuan untuk gugatan-gugatan selanjutnya. Itu bisa menjadi satu pedoman, atau tonggak penting dalam proses hukum ini,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi kembali dilayangkan ke pengadilan oleh sejumlah pihak, meski pihak terkait termasuk Mabes Polri telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.
Baca juga: Solmet sebut Roy Suryo tak berkapasitas nyatakan ijazah Jokowi palsu
Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2025.
Pelapornya adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Sedangkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo Cs.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Baca juga: Solmet nilai penyelidikan Bareskrim tegaskan ijazah Jokowi asli
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Ini dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo
- 3 jam lalu
Gaduh ijazah palsu dan demokrasi digital
- 25 Mei 2025
Rekomendasi lain
Simak lirik lagu “Kisinan 2” – Masdddho
- 8 Agustus 2024
8 film horor terlaris Indonesia 2024
- 16 September 2024
Kapan waktu yang tepat untuk baca niat puasa?
- 28 Februari 2025
Profil Kim Kardashian yang ikut terseret skandal P Diddy
- 3 Oktober 2024
Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
- 12 Februari 2025