
KPK masih usut jumlah pasti agen TKA yang diperas di kasus Kemenaker
- Kamis, 29 Mei 2025 15:23 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mengusut jumlah pasti dari agen tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
“KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu dilakukan karena TKA yang bekerja di Indonesia melakukan pengurusan perizinan kerja melalui perantara agen.
Baca juga: KPK dalami penerbitan dokumen kerja TKA di kasus suap Kemenaker
“Karena masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini antara lain ya melalui agen-agen TKA,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK masih mendalami sektor pekerjaan TKA yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.
Baca juga: KPK usut teknis permintaan uang kepada agen TKA dalam kasus Kemenaker
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
10 film bioskop terbaru beserta sinopsisnya
- 28 Oktober 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
5 aplikasi kencan terbaik dan terpopuler di Indonesia
- 13 September 2024
Bacaan Istighfar berikut dengan artinya
- 30 Juli 2024
Zona gempa megathrust di Indonesia
- 21 Agustus 2024
Simak jadwal lengkap pengumuman CPNS 2024 hingga usul penetapan NIP
- 26 Desember 2024
Cara screenshot di Hp Samsung, bisa tanpa tombol fisik
- 3 Oktober 2024