
Kemkomdigi peringatkan 36 PSE privat belum mendaftar dan perbarui data
- Kamis, 29 Mei 2025 15:21 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Baca juga: Kemkomdigi raih opini WTP atas laporan keuangan 2024
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukan telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.
Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
“Kemkomdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ujar Alexander.
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
Baca juga: Kemkomdigi berkolaborasi untuk percepat pengembangan talenta digital
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegasnya.
Alexander mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Baca juga: Wamenkomdigi minta Meta aktif tutup grup berkonten menyimpang
Baca juga: Kemkomdigi rancang Digital Innovation Hub tunjang industri “startup”
Baca juga: Strategi pemerintah kuatkan ketahanan digital lawan disinformasi
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kemkomdigi raih opini WTP atas laporan keuangan 2024
- Kemarin 16:06
Rekomendasi lain
10 film bioskop terbaru beserta sinopsisnya
- 28 Oktober 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
5 aplikasi kencan terbaik dan terpopuler di Indonesia
- 13 September 2024
Bacaan Istighfar berikut dengan artinya
- 30 Juli 2024
Zona gempa megathrust di Indonesia
- 21 Agustus 2024
Simak jadwal lengkap pengumuman CPNS 2024 hingga usul penetapan NIP
- 26 Desember 2024
Cara screenshot di Hp Samsung, bisa tanpa tombol fisik
- 3 Oktober 2024