Cabut gigi ditanggung BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya

Cabut gigi ditanggung BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya

  • Kamis, 29 Mei 2025 14:24 WIB
  • waktu baca 3 menit
Cabut gigi ditanggung BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya
Tim medis melakukan perawatan kesehatan gigi pasien di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/foc. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pencabutan gigi bagi peserta aktif yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.

Layanan pencabutan gigi yang ditanggung mencakup pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan layanan tersebut.

Jenis pencabutan gigi yang ditanggung

BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi dalam kondisi berikut:

– Pencabutan gigi sulung: Dilakukan pada gigi susu yang sudah tidak dapat dipertahankan.

– Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit: Dilakukan pada gigi permanen yang rusak parah tanpa komplikasi seperti akar bengkok, hipersementosis, atau penyakit sistemik yang menyertai.

Tindakan pencabutan gigi dengan tujuan estetika atau ortodontik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ini beda JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS

Syarat dan prosedur pencabutan gigi

Untuk mendapatkan layanan pencabutan gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berikut:

– Status kepesertaan aktif: Peserta harus terdaftar aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

– Pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP): Peserta harus memulai pemeriksaan di FKTP seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

– Surat rujukan: Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk tindakan lebih lanjut.

– Dokumen yang diperlukan: Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan saat mengunjungi FKTL.

Layanan tambahan yang ditanggung

Selain pencabutan gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan lain seperti:

– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi.

– Premedikasi sebelum tindakan gigi.

– Obat pasca pencabutan, seperti antibiotik dan pereda nyeri.

– Scaling gigi satu kali dalam setahun.

– Tambal gigi dengan bahan Glass Ionomer Cement (GIC).

Baca juga: BPJS Kesehatan terus memaksimalkan perluasan cakupan UHC

Layanan yang tidak ditanggung

BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan berikut:

– Perawatan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

– Perawatan gigi di luar negeri.

– Layanan untuk tujuan estetika, seperti pemutihan gigi atau pemasangan kawat gigi.

– Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

– Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi tanpa biaya tambahan, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif dan mematuhi alur pelayanan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan gelontorkan Rp1.084,7 triliun selama 10 tahun untuk JKN

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Parlemen India apresiasi sikap tegas Indonesia soal serangan teror

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Parlemen India apresiasi sikap tegas Indonesia soal serangan teror Jumat, 30 Mei 2025 22:22 WIB waktu baca 3…

    MU akhiri tur pramusim Asia 2025 dengan menang 3-1 lawan Hong Kong

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Inggris MU akhiri tur pramusim Asia 2025 dengan menang 3-1 lawan Hong Kong Jumat, 30 Mei 2025…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *