Rabu, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek 

Rabu, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek 

  • Rabu, 28 Mei 2025 08:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Rabu, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek 
Warga mengisi berkas untuk pembayaran pajak kendaran bermotor di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/sgd/Spt/aa.

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Samsat keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut layanan samsat keliling di Jadetabek seperti dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug bertempat di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri dari jam 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown Hose 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman Samsat 08.00-14.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB;

14. Cinere di halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB.

Masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayauran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Baca juga: Penunggak pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk bayar

Baca juga: Pramono tegaskan tak akan putihkan pajak kendaraan bermotor

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Populer, Gempa guncang Banyuasin- Wapres pastikan IKN sesuai visi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Populer, Gempa guncang Banyuasin- Wapres pastikan IKN sesuai visi Jumat, 30 Mei 2025 06:13 WIB waktu baca 2…

    Kemendagri dukung penuh kepala daerah pidanakan ormas yang meresahkan – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Video Wamenkop: Koperasi Merah Putih akan tekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *