Menteri ATR/BPN: 10 kabupaten/kota di Sultra belum mutakhirkan RTRW

Menteri ATR/BPN: 10 kabupaten/kota di Sultra belum mutakhirkan RTRW

  • Rabu, 28 Mei 2025 21:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menteri ATR/BPN: 10 kabupaten/kota di Sultra belum mutakhirkan RTRW
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat berkunjung di Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/5/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan sebanyak 10 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan pemutakhiran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Nusron Wahid saat ditemui di Kendari, Sultra, Rabu, mengatakan bahwa 10 kabupaten dan kota tersebut, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara (Butur), Muna, Buton, Konawe Utara (Konut), Konawe, Kolaka Utara (Kolut), dan Bombana, serta Kota Kendari dan Kota Baubau.

“Selain itu, terdapat juga satu daerah yang diketahui belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan (Busel),” kata Nusron Wahid saat menghadiri rapat koordinasi program kebijakan pertanahan dan tata ruang yang berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Kemendagri dorong pemda percepat penyelesaian RTRW dan RDTR

Dia menegaskan pemerintah pusat siap mendukung percepatan penyusunan dan penyesuaian RTRW di seluruh daerah, termasuk melalui pendampingan teknis.

“Kita dorong agar daerah segera menyesuaikan RTRW-nya. Pemerintah pusat siap membantu, karena ini menyangkut kepastian hukum, daya tarik investasi, dan kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dampak dari RTRW yang belum diperbaharui tidak hanya dapat menghambat pembangunan, tetapi juga bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana dan realita dari pemanfaatan ruang itu sendiri.

Nusron Wahid mengungkapkan jika RTRW ini bukan hanya sekadar dokumen administratif saja, tetapi juga merupakan pedoman utama dalam pengembangan suatu wilayah, investasi, dan penyusunan kebijakan pembangunan yang akan diambil nantinya.

Baca juga: Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan pemanfaatan ruang laut

“Kalau tidak dimutakhirkan, maka bisa menghambat banyak hal, termasuk masuknya investasi,” kata Nusron Wahid.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam 18 RT di Jakarta, Ketinggian Air Capai 150 Cm

    Jakarta – Banjir merendam sebagian wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Total ada 18 RT yang tergenang air saat ini. BPBD DKI Jakarta mencatat, Kamis (29/1/2026), per pukul 04.00 WIB,…

    Gempa M 4,3 Guncang Tahuna-Kepulauan Sangihe Sulut

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,3 terjadi di Kota Thuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Gempa berpusat di laut. BMKG melaporkan gempa terjadi Kamis (29/1/2026), pukul 02.45 WIB. Gempa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *