
Menteri ATR/BPN: 10 kabupaten/kota di Sultra belum mutakhirkan RTRW
- Rabu, 28 Mei 2025 21:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Kendari (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan sebanyak 10 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan pemutakhiran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Nusron Wahid saat ditemui di Kendari, Sultra, Rabu, mengatakan bahwa 10 kabupaten dan kota tersebut, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara (Butur), Muna, Buton, Konawe Utara (Konut), Konawe, Kolaka Utara (Kolut), dan Bombana, serta Kota Kendari dan Kota Baubau.
“Selain itu, terdapat juga satu daerah yang diketahui belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan (Busel),” kata Nusron Wahid saat menghadiri rapat koordinasi program kebijakan pertanahan dan tata ruang yang berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda percepat penyelesaian RTRW dan RDTR
Dia menegaskan pemerintah pusat siap mendukung percepatan penyusunan dan penyesuaian RTRW di seluruh daerah, termasuk melalui pendampingan teknis.
“Kita dorong agar daerah segera menyesuaikan RTRW-nya. Pemerintah pusat siap membantu, karena ini menyangkut kepastian hukum, daya tarik investasi, dan kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dampak dari RTRW yang belum diperbaharui tidak hanya dapat menghambat pembangunan, tetapi juga bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana dan realita dari pemanfaatan ruang itu sendiri.
Nusron Wahid mengungkapkan jika RTRW ini bukan hanya sekadar dokumen administratif saja, tetapi juga merupakan pedoman utama dalam pengembangan suatu wilayah, investasi, dan penyusunan kebijakan pembangunan yang akan diambil nantinya.
Baca juga: Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan pemanfaatan ruang laut
“Kalau tidak dimutakhirkan, maka bisa menghambat banyak hal, termasuk masuknya investasi,” kata Nusron Wahid.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Pelangi” dari Boomerang
- 11 September 2024
Aroma parfum yang cocok untuk siang dan malam
- 12 Juli 2024
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Cara monetisasi akun Youtube untuk hasilkan uang
- 4 Juli 2024
Kode transfer & SWIFT Bank Mandiri beserta fungsinya
- 25 Juli 2024
Lirik lagu “Pertemuan” oleh Rhoma Irama
- 5 September 2024
Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur
- 20 Agustus 2024