
DKI sempurnakan aplikasi JakParkir untuk layani masyarakat
- Rabu, 28 Mei 2025 20:24 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya untuk menyempurnakan aplikasi JakParkir dalam rangka melayani masyarakat, sekaligus digitalisasi perparkiran.
“Perlu penguatan sistem dan sebagainya, kami akan koordinasikan dengan rekan-rekan IT (teknologi informasi) bagaimana sistem ini memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, aplikasi JakParkir saat ini masih memiliki kendala pada sistem sehingga pihaknya berupaya menyempurnakan aplikasi tersebut agar dapat digunakan dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi JakParkir telah diterapkan pada tujuh ruas jalan.
Tujuh ruas jalan itu yaitu Jalan Muara Karang Jakarta Utara, Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Jalan Pengambiran Jakarta Timur, Jalan Juanda Raya Jakarta Pusat, Jalan Raden Patah Jakarta Selatan, Jalan Adityawarman Jakarta Selatan dan Jalan Tebah Raya Jakarta Selatan.
Baca juga: Aplikasi JakParkir diujicoba di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Akan tetapi, kata dia, selama penerapan itu masih terkendala aplikasi JakParkir tak berfungsi sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang akan memanfaatkannya.
“Kendalanya di internal adalah seringkali aplikasi 'drop' (tak fungsi),” ujarnya.
Selain itu, Syafrin menyatakan, siap untuk menampung seluruh usulan yang disampaikan Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta dalam rangka merevisi Perda Perparkiran.
“Tentu usulan semua usulan dari Pansus ini baik dan akan jadi masukan dalam membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perparkiran,” kata dia.
Pada rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan beberapa poin dalam rangka merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Baca juga: UP Perparkiran harus optimalkan layanan untuk maksimalkan retribusi
Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan mendorong digitalisasi perparkiran dengan penggunaan teknologi digital untuk mengelola dan melakukan transaksi parkir.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan mengurangi pungutan liar. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi JakParkir.
“Nanti kami akan melakukan revisi perda terkait digitalisasi yang akan diterapkan sehingga kita bisa sama-sama mengawasi secara transparansi dan akuntabel,” kata Jupiter.
Sebelumnya, terungkap potensi pendapatan dari sektor parkir di Jakarta sangat besar, namun realisasi pendapatannya masih jauh dari optimal.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Jakarta bisa mencapai lebih dari Rp1,4 triliun per tahun.
Baca juga: Polrestro Jakbar sidak parkir liar di kawasan Season City
Perhitungan ini didasarkan pada estimasi minimal 500 juru parkir per kelurahan di Jakarta, dengan asumsi pendapatan per juru parkir sebesar Rp30.000 per hari.
Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, memperkirakan potensi pendapatan dari parkir di tepi jalan mencapai lebih dari Rp600 miliar per tahun.
Namun, realisasinya pada 2024 sesuai data dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bahwa pendapatan dari sektor parkir pada 2024 hanya mencapai Rp8,9 miliar.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara transfer BRI ke BCA lewat m-banking BRImo dengan cepat
- 27 September 2024
Apa bedanya ATM Bersama dengan ATM Link?
- 8 November 2024
Jadwal kereta api dari Stasiun Gambir, beserta harga tiketnya
- 19 September 2024
Lirik lagu Panbers – “Gereja Tua”, populer dari 1970 hingga kini
- 2 September 2024
Cara hadapi debt collector pinjol
- 17 Juli 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Surat Yasin lengkap: arab, latin, beserta artinya
- 24 Juli 2024