Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi

Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi

  • Selasa, 27 Mei 2025 17:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi
Polsek Setiabudi menampilkan tersangka yang menggelar pesta seks sesama jenis di hotel di kawasan Setiabudi dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

“Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silahkan yang penting bisa gantian,” kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang memiliki aktivitas mencurigakan bukan di kamar hotel nomor 826, tetapi kamar hotel nomor 824.

Baca juga: Bar LGBT di Jakarta Selatan sudah setahun operasi

Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

“Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” katanya.

Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.

“Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi,” katanya.

Kepolisian telah mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) dan AS (41).

Baca juga: Legislator desak Distamhut pasang CCTV di Hutan Kota

Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

“Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” katanya.

Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia Rabu, 28 Mei 2025 23:25 WIB waktu baca…

    PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong Rabu, 28 Mei 2025 23:21 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *