
Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi
- Selasa, 27 Mei 2025 17:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.
“Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silahkan yang penting bisa gantian,” kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang memiliki aktivitas mencurigakan bukan di kamar hotel nomor 826, tetapi kamar hotel nomor 824.
Baca juga: Bar LGBT di Jakarta Selatan sudah setahun operasi
Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.
“Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” katanya.
Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.
“Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi,” katanya.
Kepolisian telah mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) dan AS (41).
Baca juga: Legislator desak Distamhut pasang CCTV di Hutan Kota
Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
“Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” katanya.
Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.
Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Tak ada korban jiwa pada kasus anak terjebak di lift rusun
- 4 Oktober 2024
Polda Metro tangkap mahasiswa OKI yang meretas nomor Polsek Setiabudi
- 20 September 2024
Polisi tangkap pelaku pemalsuan SIM dan ijazah
- 28 Mei 2024
Rekomendasi lain
Limit transfer m-banking Livin by Mandiri
- 26 September 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Bacaan doa shalat istikharah lengkap dengan artinya
- 26 Juli 2024
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024
Lirik lagu “Terbang Bersamaku” oleh Kangen Band dan penjelasannya
- 5 September 2024