Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan

Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan

  • Selasa, 27 Mei 2025 19:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan
Sejumlah keluarga dan kerabat mahasiswa Trisakti datang menjemput para mahasiswa yang mulai dibebaskan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.

“Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Usman menambahkan, masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena masih akan diperiksa lebih lanjut. “Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

Ke-16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

“Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Amnesty minta Pramono tangguhkan proses hukum mahasiswa pendemo

Baca juga: Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota

Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.

“Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.

Para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Selain itu, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang serta pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia Rabu, 28 Mei 2025 23:25 WIB waktu baca…

    PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong Rabu, 28 Mei 2025 23:21 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *