
LPS: 621,80 juta rekening bank umum dijamin LPS per April
- Selasa, 27 Mei 2025 17:25 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, jumlah rekening nasabah bank umum dijamin yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) mencapai 621,80 juta rekening atau sebesar 99,94 persen dari total rekening per April 2025.
Sedangkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) mencapai 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,66 juta rekening.
“Cakupan penjaminan simpanan perbankan masih terjaga pada level yang memadai,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Purbaya mengatakan, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut secara konsisten berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank.
Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Baca juga: LPS: Penurunan suku bunga pasar cukup terbuka usai BI-Rate dipangkas
“Jadi, kita (cakupan penjaminan simpanan nasabah bank) jauh di atas standar internasional,” kata Purbaya.
LPS telah menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR/S sebesar 25 basis point. Sedangkan tingkat penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk dipertahankan.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum adalah 4,00 persen serta TBP simpanan rupiah pada BPR/S yakni 6,50 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
TBP merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS pun mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Hal tersebut dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan dengan di kantor bank, area yang mudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh kanal komunikasi bank.
Baca juga: LPS bantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS lewat transformasi digital
Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah dan menjaga kepercayaan para deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam kegiatan penghimpunan dana.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Limit transfer m-banking Livin by Mandiri
- 26 September 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Bacaan doa shalat istikharah lengkap dengan artinya
- 26 Juli 2024
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024
Lirik lagu “Terbang Bersamaku” oleh Kangen Band dan penjelasannya
- 5 September 2024