Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif

Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif

  • Selasa, 27 Mei 2025 21:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial AHMP di Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

“Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Syahron menjelaskan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP yang berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif

Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial HM di Bekasi, Selasa (27/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. “Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah perhiasan,” kata Syahron.

Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia Rabu, 28 Mei 2025 23:25 WIB waktu baca…

    PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong Rabu, 28 Mei 2025 23:21 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *