Zulhas libatkan Danantara dalam pengadaan teknologi pengelolaan sampah

Zulhas libatkan Danantara dalam pengadaan teknologi pengelolaan sampah

  • Senin, 26 Mei 2025 22:20 WIB
  • waktu baca 2 menit
Zulhas libatkan Danantara dalam pengadaan teknologi pengelolaan sampah
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Menteri Lingkungan nanti akan menyeleksi teknologi yang layak, bermitra dengan Danantara, izin dari ESDM

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan terlibat dalam pengadaan teknologi untuk mengelola sampah menjadi listrik.

Dalam rapat koordinasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Senin, Zulhas menugaskan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk menyeleksi teknologi yang cocok untuk digunakan.

“Menteri Lingkungan nanti akan menyeleksi teknologi yang layak, bermitra dengan Danantara, izin dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” ujar Zulhas dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Zulhas mengatakan Indonesia akan mengejar ketertinggalan pengelolaan sampah dari negara lain. Pemerintah pun kini fokus dalam upaya tersebut dan menjadikan energi listrik.

Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan Perpres untuk memangkas birokrasi pengolahan sampah agar alurnya tidak berbelit-belit.

Ia menyampaikan pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik.

Selama ini izin untuk pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.

“Ini kita pangkas nanti urusan tarif, pemerintah pusat, pemerintah daerah,” kata Zulhas.

Pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Tamah Lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

Setelah penggabungan Perpres, untuk membangun pabrik atau industri pengolahan sampah tidak perlu lagi mengurus perizinan mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi bisa langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).

Baca juga: Zulhas tegaskan dana Kopdes Merah Putih Rp3 miliar bukan dari APBN

Baca juga: Zulhas ungkap proyek-proyek strategis Agrinas

Baca juga: Rosan beri sinyal Agrinas dapat kucuran dana Danantara, bukan PMN

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *