Soal narasi pejalan kaki kena tilang ETLE, begini kata Polda Metro

Soal narasi pejalan kaki kena tilang ETLE, begini kata Polda Metro

  • Senin, 26 Mei 2025 21:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Soal narasi pejalan kaki kena tilang ETLE, begini kata Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Komarudin. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah terkait narasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki dapat terkena sanksi melalui Sistem Tilang Elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE).

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-'capture' pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Komarudin juga menjelaskan aturan mengenai pejalan terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Baca juga: Pejalan kaki dilindas truk di Jakarta Utara

Kedua, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Ketiga, dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Sedangkan Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib: Pertama, menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Kedua, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.

Baca juga: Pejalan kaki tewas ditabrak motor sport di Jatinegara

Pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @jakarta.keras yang menyebutkan Dirlantas sebut pejalan kaki bisa ke E-TLE.

“Biar ga pada grasak grusuk kalo nyebrang, ” tulis akun tersebut.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Polda Sumbar siapkan personel khusus penindakan di Tol Padang-Sicincin – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Video Ruas tol Padang-Sicincin mulai beroperasi penuh…

    Rossa ikut main peran dan isi OST di film “Tak Ingin Usai di Sini”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Rossa ikut main peran dan isi OST di film “Tak Ingin Usai di Sini” Rabu, 28 Mei 2025…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *