
KPK sita sekitar 1,5 juta dolar AS terkait kasus jual beli gas
- Senin, 26 Mei 2025 18:20 WIB
- waktu baca 1 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 1.523.284 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp24 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia per Senin ini, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.
“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.
Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Rute KRL Jabodetabek lengkap berikut tarifnya
- 2 Agustus 2024
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024
Kredit motor Honda Vario, DP dan cicilannya
- 4 Oktober 2024
Cara aktifkan roaming Telkomsel sebelum ke luar negeri
- 27 September 2024
Daftar 10 motor listrik Honda beserta harganya
- 11 September 2024
Berapa jam perbedaan WIB, WITA, dan WIT? Ini penjelasannya
- 9 Oktober 2024
Profil Won Bin, sosok aktor yang pernah jadi lawan main Kim Sae-ron
- 18 Februari 2025