Kemenag: 11 perguruan tinggi keagamaan negeri resmi beralih status

Kemenag: 11 perguruan tinggi keagamaan negeri resmi beralih status

  • Senin, 26 Mei 2025 23:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenag: 11 perguruan tinggi keagamaan negeri resmi beralih status
Penyerahan Peraturan Presiden (Perpres) alih status perguruan tinggi keagamaan negeri oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Agama. ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama menyebutkan sebanyak 11 perguruan tinggi keagamaan negeri telah beralih status usai menerima Peraturan Presiden (Perpres) yang diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui Perpres tersebut sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi IAIN, dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) bertransformasi menjadi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN).

“Kita sampaikan kepada para rektor, ini kan statusnya naik maka harus mampu mempertahankan akhlakul karimah,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.

Kampus yang beralih status ini yakni UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Sunan Kudus, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.

Kemudian, UIN Madura, UIN Jurai Siwo Lampung, UIN Palangka Raya, UIN Palopo, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, dan IAHN Mpu Kuturan.

Baca juga: Menag minta jajaran kembangkan program yang memupuk cinta antarmanusia

Menag berharap 11 kampus yang bertransformasi ini dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain sebagai sivitas akademika yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan ketuhanan.

“Oleh karena itu, mari kita tekuni, menekuni bidang-bidang eksakta, karena Presiden Prabowo sangat concern dalam hal siapa yang mampu menggerakkan republik ini ke depan,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Presiden Prabowo Subianto menitipkan generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres ini kepada lembaga pendidikan tinggi yang ada di bawah Kementerian Agama.

Ia menjelaskan setelah bertransformasi menjadi UIN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) harus mampu bersaing mencetak lulusan yang mampu menggerakkan Indonesia ke depan, sebagaimana konsentrasi Presiden Prabowo terkait pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital.

Baca juga: Kemenag jembatani mahasiswa dengan dunia kerja lewat program PRIMA

“Mulai dari kurikulum, tata kelolanya hingga bagaimana PTKIN ini menjadi kampus yang mampu melahirkan alumni yang siap bersaing, tidak hanya mengenai agama, tetapi juga urusan teknologi, urusan era digital,” kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Viral Aksi Maling Celingukan Lalu Curi Raket di Lapangan Padel Jaksel

    Jakarta – Aksi pencurian terjadi di sebuah lapangan olahraga padel kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel). Terduga pelaku berhasil mencuri raket padel milik salah satu pemain. Peristiwa pencurian itu viral…

    Ketua KPPU Soroti Urgensi Reformasi Hukum Persaingan Era Algoritma

    Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bagaimana urgensi reformasi hukum persaingan perlu ditegakkan untuk merespons disrupsi algoritma yang mengubah struktur pasar dan mengapa langkah ini penting dibahas melalui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *