Indonesia akan bangun PLTN kapasitas 250 MW di Sumatera dan Kalimantan

Indonesia akan bangun PLTN kapasitas 250 MW di Sumatera dan Kalimantan

  • Senin, 26 Mei 2025 20:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Indonesia akan bangun PLTN kapasitas 250 MW di Sumatera dan Kalimantan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers RUPTL PLN 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

mungkin mulai pembangunannya 2027, tetapi kita mulainya dengan kapasitas yang kecil dulu, 250 MW

Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah menyasar Sumatera dan Kalimantan menjadi destinasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

“Itu sudah dicek kelayakan dan prioritas untuk sementara, ya, teknisnya begitu,” kata Bahlil dalam konferensi pers RUPTL PLN 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, Indonesia akan membangun PLTN dengan kapasitas sebesar 0,5 gigawatt (GW).

Sebesar 250 megawatt (MW) akan dibangun di Sumatera, dan 250 MW sisanya akan dibangun di Kalimantan.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk menjadi dasar hukum dari pembangunan PLTN. Rencananya, PLTN tersebut selesai dibangun pada 2032.

“Jadi, mungkin mulai pembangunannya 2027, tetapi kita mulainya dengan kapasitas yang kecil dulu, 250 MW,” kata Bahlil.

Pembangunan PLTN tersebut merupakan bagian dari penambahan pembangkit listrik yang berasal dari energi baru dan energi terbarukan.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, termaktub target penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW).

Sebesar 61 persen dari penambahan pembangkit listrik, yakni 42,6 GW, berasal dari EBT; 15 persen atau 10,3 GW merupakan storage atau penyimpanan.

Serta 24 persen atau sebesar 16,6 GW dari tambahan pembangkit listrik merupakan energi yang berasal dari sumber daya fosil, seperti gas sebesar 10,3 GW dan batu bara sebesar 6,3 GW.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) Haendra Subekti menyampaikan pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Ketenaganukliran untuk memperkuat aspek keamanan dan hukum dalam pengembangan PLTN.

“Kami sedang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk mengakomodasi aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerja sama internasional dan penegakan hukum sebagai landasan pengembangan PLTN,” tutur Haendra.

Baca juga: MPR RI jajaki kerja sama pengembangan PLTN dengan perusahaan Rusia

Baca juga: MPR sebut Indonesia harus belajar dari Rusia soal pengembangan PLTN

Baca juga: Pemerintah pertimbangkan PLTN apung untuk Indonesia Timur

Baca juga: Kementerian ESDM sebut RUPTL sudah rampung

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia Rabu, 28 Mei 2025 23:25 WIB waktu baca…

    PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong Rabu, 28 Mei 2025 23:21 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *