
Ahli IT di sidang Hasto: Ponsel direndam air tak bisa lagi disadap
- Senin, 26 Mei 2025 17:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Ahli Informasi dan Teknologi (IT) Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin menyebutkan telepon seluler atau ponsel yang direndam di dalam air tidak bisa lagi disadap.
Pasalnya, kata dia, setelah ponsel direndam di dalam air, tidak akan ada lagi interaksi dengan Base Transceiver Station (BTS) atau Stasiun Pemancar Penerima Pangkalan.
“Ini tidak ada perbedaan antara dimatikan atau direndam di dalam air. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler,” ujar Bob saat memberikan keterangan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Bob menjelaskan sebelum ponsel dimatikan atau direndam ke dalam air, semua informasi dalam ponsel tersebut, termasuk lokasi ponsel, masuk ke dalam catatan detail panggilan atau Call Detail Record (CDR).
Data dalam CDR, lanjut dia, akan terhubung selama ponsel masih aktif. Namun apabila ponsel dimatikan atau direndam ke dalam air, maka CDR berupa logaritma yang tercatat dan terekam, tidak bisa diakses lagi.
“Begitu pula dengan posisi perangkat tidak bisa dimonitor lagi,” ungkapnya.
Bob memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Rute KRL Jabodetabek lengkap berikut tarifnya
- 2 Agustus 2024
Berapa gaji PPPK 2024 setelah lolos seleksi?
- 18 Desember 2024
Catat, ini waktu terbaik shalat istikharah
- 27 Juli 2024
Tren gaya rambut pria di tahun 2025
- 14 Januari 2025
Doa memakai dan melepas pakaian, Arab, latin, dan artinya
- 27 Agustus 2024
Daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Baju adat Riau: mengenal jenis, sejarah beserta filosofinya
- 28 Agustus 2024