Ahli IT di sidang Hasto: Ponsel direndam air tak bisa lagi disadap

Ahli IT di sidang Hasto: Ponsel direndam air tak bisa lagi disadap

  • Senin, 26 Mei 2025 17:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ahli IT di sidang Hasto: Ponsel direndam air tak bisa lagi disadap
Sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) – Ahli Informasi dan Teknologi (IT) Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin menyebutkan telepon seluler atau ponsel yang direndam di dalam air tidak bisa lagi disadap.

Pasalnya, kata dia, setelah ponsel direndam di dalam air, tidak akan ada lagi interaksi dengan Base Transceiver Station (BTS) atau Stasiun Pemancar Penerima Pangkalan.

“Ini tidak ada perbedaan antara dimatikan atau direndam di dalam air. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler,” ujar Bob saat memberikan keterangan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Bob menjelaskan sebelum ponsel dimatikan atau direndam ke dalam air, semua informasi dalam ponsel tersebut, termasuk lokasi ponsel, masuk ke dalam catatan detail panggilan atau Call Detail Record (CDR).

Data dalam CDR, lanjut dia, akan terhubung selama ponsel masih aktif. Namun apabila ponsel dimatikan atau direndam ke dalam air, maka CDR berupa logaritma yang tercatat dan terekam, tidak bisa diakses lagi.

“Begitu pula dengan posisi perangkat tidak bisa dimonitor lagi,” ungkapnya.

Bob memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamentan sebut Presiden beri “lampu hijau” ekspor beras ke Malaysia Rabu, 28 Mei 2025 23:25 WIB waktu baca…

    PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PGE inisiasi peternakan berbasis energi terbarukan di Lahendong Rabu, 28 Mei 2025 23:21 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *