IASC OJK blokir Rp163 miliar dana korban penipuan keuangan per 23 Mei

IASC OJK blokir Rp163 miliar dana korban penipuan keuangan per 23 Mei

  • Minggu, 25 Mei 2025 14:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
IASC OJK blokir Rp163 miliar dana korban penipuan keuangan per 23 Mei
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat menghadiri acara pengukuhan delapan TPAKD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa/am.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai Rp163 miliar.

Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Termasuk Bank Indonesia, kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan bahwa per 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.

Ia mengatakan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.

Friderica menyampaikan bahwa menurut data yang diterima oleh IASC, lima jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah.

Sementara itu, terkait penipuan menggunakan teknologi digital, ia menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

“Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban,” ujar Hudiyanto.

Baca juga: Satgas PASTI: Waspadai penipuan website mengatasnamakan IASC

Baca juga: OJK: 19.980 rekening diblokir usai dilaporkan ke IASC per 9 Februari

Baca juga: OJK: Pinjol ilegal jadi kasus paling banyak ditemukan Satgas PASTI

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    8 efek pada tubuh saat makan oatmeal tiap hari

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi 8 efek pada tubuh saat makan oatmeal tiap hari Minggu, 25 Mei 2025 19:19 WIB waktu baca 3…

    Pilihan warna cat rumah natural yang tak pernah ketinggalan zaman

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pilihan warna cat rumah natural yang tak pernah ketinggalan zaman Minggu, 25 Mei 2025 19:18 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *