
Kadin: Kebijakan pemerintahan Prabowo bangkitkan bisnis kurir-logistik
- Sabtu, 17 Mei 2025 22:54 WIB
- waktu baca 3 menit

…Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia
Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membangkitkan bisnis kurir dengan memperbaiki ekosistem logistik melalui regulasi baru yang mendukung industri pos, kurir, dan logistik nasional.
Hal itu menyusul diresmikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5).
Dimana, regulasi itu dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dia menilai peraturan itu juga dilancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
Baca juga: Menjawab tantangan zaman dengan misi transformasi Pos Indonesia
“Peran sektor pos, kurir, dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4 persen secara year-on-year,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu jelas mengindikasikan peluang besar sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial itu merupakan jawaban atas kebutuhan akan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis.
Kadin optimistis regulasi baru menjawab tantangan distribusi pos yang terpusat di Jawa melalui konsolidasi industri, efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh wilayah nusantara.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional ditambah margin, yang bertujuan langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional secara menyeluruh.
Baca juga: 40 persen pendapatan jasa pengiriman dari bisnis daring
Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan, memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan bagi industry sehingga mencegah praktik predatory pricing yang merugikan industri.
Tidak kalah penting, aturan ini menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang, sehingga pelaku lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh bersama pelaku usaha besar, mewujudkan prinsip keadilan dalam industri logistik nasional.
Melalui regulasi itu diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.
“Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Baca juga: Asosiasi: Bisnis logistik dan jasa kurir melesat saat pandemi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara hadapi debt collector pinjol
- 17 Juli 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Mengenal aplikasi Truecaller dan cara menggunakannya
- 23 Juli 2024
Cara beli tiket Ragunan via online dengan aplikasi
- 29 Agustus 2024
Cek pajak kendaraan online di Jakarta
- 20 Agustus 2024
Gaji pokok PNS Gol III 2024
- 7 Agustus 2024