
Hukum, dari korupsi Rita Widyasari hingga selidiki grup konten inses
- Sabtu, 17 Mei 2025 08:01 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik yang berkaitan dengan isu hukum terjadi di sepanjang Jumat (16/5).
Dari mulai penyitaan uang Rita Widyasari oleh KPK hingga grup Facebook konten inses.
Berikut rangkuman berita terkait isu hukum.
1. KPK sita Rp1,8 miliar usai geledah rumah terkait kasus Rita Widyasari
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang dengan total senilai Rp1,8 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI) pada Jumat ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyitaan uang tunai tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
2. Korupsi tata niaga timah, Kejagung banding atas vonis 4 tahun mantan Dirjen Minerba
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.
“Sudah banding, 8 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
3. TNI AL kolaborasi dalami penyelundupan 1,9 ton narkotika di Kepri
Batam (ANTARA) – Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,” kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat.
4. BNN selidik kasus penyeludupan 1,2 ton kokain dan 795 Kg sabu di Kepri
Batam (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau menindaklanjuti penyerahan kasus upaya penyeludupan 1,9 ton narkoba jenis sabu dan kokain yang berhasil digagalkan TNI AL dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Tentunya kami lakukan penyelidikan tuntas, barang buktinya kami amankan, jangan sampai hilang barang buktinya,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau Brigjen Pol. Hanny Hidayat usai konferensi pers penyeludupan 1,9 ton narkoba di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat.
5. Anggota Komisi III minta polisi usut grup Facebook berisi konten inses.
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pihak kepolisian mengusut dan menindak tegas orang-orang di balik grup media sosial Facebook “Fantasi Sedarah” yang berisi konten hubungan sedarah atau inses sebab sangat membahayakan.
“Polisi harus mengusut, menindak, dan menangkap orang-orang di balik grup FB 'Fantasi Sedarah' yang sangat membahayakan itu,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Japto klaim sudah berikan semua informasinya KPK
- 26 Februari 2025
Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK
- 26 Februari 2025
Rekomendasi lain
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024
Pengertian dan fungsi Danantara hingga manfaatnya untuk Indonesia
- 26 Februari 2025
Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?
- 15 Agustus 2024
Daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Cara menghitung persen di kalkulator ponsel, mudah dipahami
- 20 Agustus 2024
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024