
8 WNA asal China dideportasi dari Banggai karena penyalahgunaan VoA
- Jumat, 16 Mei 2025 13:01 WIB
- waktu baca 2 menit

“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),”
Palu (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA).
“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),” kata Kepala Kantor Imigrasi Banggai Yusva Aditya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Ia mengatakan tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyampaikan bahwa proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai pada Selasa (13/5) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Yusfa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.
“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tindakan ini juga sejalan dengan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.
“Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Banggai perketat pengawasan WNA
- 18 November 2024
Imigrasi Banggai mempermudah layanan perpanjangan ITK bagi WNA
- 20 Februari 2024
Imigrasi Banggai bentangkan bendera di laut peringati HBI ke-74
- 22 Januari 2024
Imigrasi Banggai kunjungi ANTARA sinergi sebar luaskan berita
- 19 Desember 2023
Imigrasi Jakbar deportasi empat WNA Pakistan
- 5 Mei 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu Oasis “Stand By Me” tentang dukungan saat masa sulit
- 18 September 2024
Puasa Senin Kamis untuk meminta sesuatu
- 21 Juli 2024
10 sungai terpanjang di dunia, sebagai keajaiban alam
- 21 September 2024
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Jadwal commuter line Surabaya dan sekitarnya
- 30 September 2024
Lirik lagu Nagabe Trio “Martangan Pudi”
- 4 September 2024
Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”
- 31 Juli 2024