
BNN Sumbar gagalkan upaya penyelundupan 1,5 kilogram sabu-sabu
- Rabu, 14 Mei 2025 05:53 WIB
- waktu baca 2 menit

Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,
Padang (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi.
“Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh,” kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi di Padang, Selasa.
Brigjen Ricky mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin (12/5), adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar. Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintasi daerah perbatasan.
Baca juga: BNN: Potensi transaksi belanja narkoba ilegal Rp524 triliun per tahun
Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AL (41) Asal Bireuen, Aceh, N (24) asal Aceh Utara dan S (38) dari Aceh Timur.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah buku rekening dan tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, serta satu buah dompet berwarna cokelat.
“Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi perkuat vonis mati pemilik pabrik ekstasi di Medan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegasnya.
Terakhir, kata dia, BNNP Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Baca juga: BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
BNN telusuri dugaan TPPU pengungkapan kasus narkotika di Sumbar
- 18 Oktober 2024
BNN : Maraknya peredaran narkoba di Sumbar dipicu kondisi ekonomi
- 18 Februari 2023
BNN : Sumbar butuh tempat rehabilitasi narkoba
- 1 April 2019
Rekomendasi lain
Begini cara transfer saldo GoPay ke DANA dan sebaliknya
- 9 Agustus 2024
Berapa gaji satpam? Simak penjelasannya
- 13 Oktober 2024
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus
- 17 Juli 2024
Segini modal yang harus dikeluarkan untuk buka warung Madura
- 3 November 2024
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024
Lirik lagu Dewa 19 – “Separuh Nafas”
- 9 Agustus 2024