
Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kericuhan di DPR saat Hari Buruh
- Senin, 12 Mei 2025 15:59 WIB
- waktu baca 3 menit

14 orang tersebut adalah penyusup yang berasal dari sebuah kelompok bernama Anarko
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.
“Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap 14 pendemo yang berbuat anarkis di Hari Buruh
Reonald menjelaskan 13 orang tersebut yakni, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.
“Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada ke-13 orang tersebut agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan 19 orang tersangka dalam kericuhan di DPR
Reonald menambahkan kepada sepuluh orang tersangka pertama tersebut dikenakan dengan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Kemudian pasal 216 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang, atau yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Pasal 218 KUHP tentang barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan.
“Untuk yang sepuluh orang tersangka itu S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF dan MM korbannya petugas sedangkan tiga orang tersangka yaitu JA, TA dan AH korbannya tim medis,” kata Reonald.
Baca juga: Kericuhan terjadi saat polisi memaksa mundur massa dari gedung DPR
Reonald menambahkan para tersangka tersebut akan kembali dipanggil pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025.
Polda Metro Jaya menangkap 14 orang pendemo yang berbuat anarkis di Hari Buruh Internasional pada Kamis malam yang diduga merupakan kelompok Anarko.
“Update hingga tadi malam itu ada 14 orang yang kami amankan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut dari 50 yang ditahan, tidak semua mahasiswa
Ade Ary menjelaskan 14 orang tersebut adalah penyusup yang berasal dari sebuah kelompok bernama Anarko.
“Mereka ini adalah penyusup yang diduga dari kelompok Anarko. Pukul 16.12 WIB kemarin, beberapa penyusup ini melempari kendaraan warga yang tengah melintas di jalan tol. Apa hubungannya coba?” kata Ade Ary.
Lantaran bertindak anarkis, para pendemo yang merupakan penyusup itu akhirnya diamankan pada pukul 17.30 WIB.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kasus penganiayaan di Bekasi bermotif asmara
- Kemarin 11:52
Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
- Kemarin 06:04
Rekomendasi lain
5 aplikasi kencan terbaik dan terpopuler di Indonesia
- 13 September 2024
Gambar ucapan Natal dan Tahun Baru 2025 menarik, bisa diunduh gratis
- 23 Desember 2024
Cara mudah cek sertifikat tanah via online
- 7 Agustus 2024
Tata cara sholat 5 waktu dan jumlah rakaatnya lengkap
- 26 Agustus 2024
Setelah lolos seleksi, kapan CPNS 2024 mulai bekerja secara resmi?
- 10 Februari 2025