Emas Antam pada Senin anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

Emas Antam pada Senin anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

  • Senin, 12 Mei 2025 09:00 WIB
  • waktu baca 2 menit
Emas Antam pada Senin anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram
Warga melihat informasi harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (12/5) mengalami penurunan Rp23.000, kini harga emas menjadi Rp1.905.000 dari semula Rp1.928.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.754.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.395.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.

Baca juga: Harga emas di Pegadaian kompak stabil pada 12 Mei

Baca juga: Antam merambah bisnis perhiasan perluas jangkauan konsumen

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    BNPP Ungkap 127,3 Hektare Wilayah di Pulau Sebatik Kembali ke RI

    Jakarta – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Makhruzi Rahman mengatakan wilayah seluas 127,3 hektare (ha) di Pulau Sebatik kembali ke Indonesia. Hal ini menjadi kesepakatan bersama usai pelaksanaan…

    Terobos Lampu Merah, Pemotor di Jakbar Tabrak Mobil hingga Luka-luka

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan mobil di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), tepatnya di Simpang Grogol. Pengendara motor berinisial YS (42) luka-luka akibat kecelakaan tersebut.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *