Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

  • Minggu, 11 Mei 2025 00:58 WIB
  • waktu baca 2 menit
Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberi fungsi quasi peradilan dalam penanganan perkara pemilu dan pemilihan melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

Usulan ini bertujuan memperkuat posisi putusan Bawaslu agar bersifat mengikat (binding) dan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.

“Juga, adanya penegasan kewajiban kepatuhan hukum menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan, lalu mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan dengan sanksi pidana,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, selama ini putusan Bawaslu sering kali dipandang hanya sebagai rekomendasi, padahal dalam sejumlah perkara, keputusan Bawaslu seharusnya bisa menjadi dasar hukum yang mengikat, khususnya dalam pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan.

Ia menambahkan desain penegakan hukum pemilu yang ideal seharusnya membentuk kerangka hukum yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan tata usaha negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu siapkan Form-A Online awasi data pemilih berkelanjutan

“Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi pijakan untuk dapat mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan atau lainnya atau upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya atau lainnya,” ujarnya.

Dia menilai pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.

‘’Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu,’’ jelas Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui pemilu dan pemilihan yang serentak pada 2024 berdampak terhadap kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta demokrasi tersebut sangat berdekatan dan beririsan.

”Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *