
Yusril: Koordinasi hindari tumpang tindih kewenangan penanganan HAM
- Sabtu, 10 Mei 2025 07:58 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penanganan HAM antarkementerian.
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (9/5), dia merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai dasar hukum koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas dan Kementerian HAM.
“Pertemuan ini menjadi wadah untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan Kementerian HAM dan mana yang harus dikoordinasikan melalui Kemenko,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementerian HAM untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang HAM.
Baca juga: Menko Kumham Imipas: Pemerintah berkomitmen tegakkan HAM
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan bahwa kolaborasi lintas kementerian menjadi amanat penting dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus berkolaborasi dengan baik dengan semua pihak. Dalam membuat keputusan, koordinasi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah keputusan dibuat,” ucap Otto kepada para pimpinan kementerian di bawah koordinasi Kemenko.
Senada dengan itu, Wakil Menteri HAM (WamenHAM) Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa semangat kedua institusi, yakni memastikan arahan Presiden dapat dilaksanakan secara efektif.
“Koordinasi menjadi kunci. Kementerian HAM di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas siap bekerja sama demi menjalankan agenda negara,” kata Mugiyanto.
Dirinya juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, khususnya dalam mengaplikasikan berbagai peraturan yang ada. Saat ini, Kementerian HAM menghadapi tantangan teknis, sehingga penting untuk membangun kesepahaman dalam tataran implementasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imupas Ibnu Chuldun melaporkan bahwa pada Februari 2025 telah dilakukan rapat koordinasi pelaporan instrumen HAM. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembentukan tim kerja pelaporan HAM akan dilakukan melalui Peraturan Menteri HAM.
Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat, Mugiyanto menyatakan bahwa pihaknya melanjutkan berbagai langkah yang telah dirintis oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Pigai: Pendidikan siswa bermasalah di barak tak salahi standar HAM
Salah satu yang sudah dilakukan, kata dia, yakni pelaksanaan kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh pada tahun 2023, sebagai bagian dari program pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
“Program ini dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan disesuaikan dengan kebutuhan korban,” ungkap Mugiyanto.
Rapat dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas dan didampingi Wamenko Kumham Imipas.
Turut hadir dalam kegiatan, WamenHAM beserta jajaran, serta seluruh pimpinan tinggi madya dan staf ahli menteri di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Rapat tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat koordinasi dan keselarasan tugas antarinstansi, sehingga pelaksanaan kebijakan Presiden di bidang HAM dapat berjalan secara terstruktur, efektif, dan tepat sasaran.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menko Yusril tegaskan hakim terlibat suap diproses hukum
- 17 April 2025
Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati
- 8 April 2025
Rekomendasi lain
Tahapan lengkap seleksi CPNS 2024 beserta link pendaftaran
- 22 Agustus 2024
Lirik lagu “Yogyakarta” oleh KLa Project dan penjelasannya
- 5 Oktober 2024
10 merek motor listrik yang beredar Indonesia
- 11 September 2024
Lirik “Bintang di Surga” Noah
- 29 Agustus 2024
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Peraturan jam kerja resmi menurut ketentuan Kemenaker
- 11 Oktober 2024