
Menhub: Kapasitas Ciwandan-Patimban memungkinkan atasi kongesti Priok
- Sabtu, 10 Mei 2025 10:50 WIB
- waktu baca 3 menit

kita lihat dulu lokasi para pelaku usaha yang akan menggunakan fasilitas pelabuhan itu ada di mana
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kapasitas Pelabuhan Ciwandan dan Patimban dinilai cukup sebagai alternatif mengatasi kongesti logistik di Tanjung Priok akibat kelebihan beban aktivitas bongkar muat logistik.
“Bahwa alternatif itu kita sediakan, ya. Kapasitas di Banten (untuk bongkar muat logistik) memungkinkan? mungkin. Kemudian Patimban nanti, mungkin, tapi kita lihat dulu lokasi para pelaku usaha yang akan menggunakan fasilitas pelabuhan itu ada di mana,” kata Menhub di Jakarta, Sabtu.
Menhub menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai adanya asosiasi logistik yang mengusulkan pemanfaatan pelabuhan alternatif di luar Tanjung Priok, Jakarta Utara, guna mengurangi kongesti serta meningkatkan efisiensi dan kepastian layanan ekspor-impor logistik.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan dalam Halal Bihalal dan Forum Group Discussion yang diselenggarakan ALFI di Menara Kadin Jakarta, Jumat (26/4) mengatakan salah satu pelabuhan yang dapat menjadi alternatif sebagai hub pelaksanaan bongkar muat logistik untuk ekspor-impor yakni pelabuhan Ciwandan di wilayah Banten.
Menanggapi hal itu, Menhub mengakui adanya wacana pengalihan sebagian aktivitas bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Ciwandan di Banten dan Patimban di Subang demi mengatasi kemacetan parah yang pernah terjadi.
Menurutnya, kemacetan lalu lintas logistik di sekitar Priok terjadi akibat salah satu terminal melebihi kapasitas tampung yang seharusnya dibatasi maksimal 65 persen dari total kapasitas.
Dudy menuturkan pihaknya telah menyampaikan kepada Pelindo sebagai pemegang konsesi agar tidak ada lagi terminal yang melebihi kapasitas.
“Karena kita sudah melihat dampaknya bahwa apabila terminal menampung lebih dari kapasitas maka kapasitas jalan tidak akan bisa mendukung,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Kemenhub mempertimbangkan pemanfaatan pelabuhan lain seperti Ciwandan dan Patimban untuk mendukung kelancaran logistik nasional hingga ekspor-impor.
Namun Menhub menekankan relokasi aktivitas bongkar muat dari Tanjung Priok ke pelabuhan lain tidak bisa dipaksakan, karena tetap bergantung pada keputusan dan pertimbangan bisnis pelaku usaha.
Faktor utama yang menentukan relokasi adalah efisiensi distribusi barang, lokasi gudang, serta jarak pelabuhan dengan pabrik atau pengguna akhir barang logistik tersebut.
“Yang paling penting buat kami adalah mengatur agar kapasitas di Priok tidak over sehingga akan berdampak kepada jalan. Bahwa dipikirkan ke pelabuhan lain, iya. Tapi kita harus menyerahkan kepada para pelaku usaha,” bebernya.
Diketahui, car terminal dan container terminal Pelabuhan Patimban saat ini masih dalam tahap pembangunan untuk mendukung bongkar muat logistik.
Kemenhub berharap jika pelabuhan dan akses di Patimban selesai, pelaku usaha di sekitar Subang dapat memanfaatkannya sebagai pelabuhan utama mereka.
“Yang pasti buat kami bahwa kejadian kemarin itu (kemacetan parah di Tanjung Priok) sudah diindikasikan bahwa kapasitas itu tidak boleh over. Kalau over akan berdampak kepada pengguna jalan,” kata Menhub.
Baca juga: Menengok kembali sejarah pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: ALFI usul pemanfaatan pelabuhan alternatif kurangi kongesti Priok
Baca juga: Antisipasi kemacetan, Anggota DPR minta manajemen NPCT-1 diperbaiki
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Syarat pendaftaran ASN SPP Indonesia Badan Gizi Nasional
- 14 Januari 2025
Niat Shalat Jumat: lengkap dalam bahasa Arab, latin, dan artinya
- 6 Februari 2025
Apa itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini penjelasan dan perbedaannya
- 30 Desember 2024
Sempat diragukan, ternyata begini silsilah keturunan Gus Miftah
- 5 Desember 2024
Arti POV dan kapan menggunakannya
- 14 Agustus 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024