Emas Antam pada 10 Mei naik tipis Rp2.000 jadi Rp1,928 juta per gram

Emas Antam pada 10 Mei naik tipis Rp2.000 jadi Rp1,928 juta per gram

  • Sabtu, 10 Mei 2025 08:53 WIB
  • waktu baca 2 menit
Emas Antam pada 10  Mei naik tipis Rp2.000 jadi Rp1,928 juta per gram
Pekerja menunjukan emas Antam di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Sabtu (10/5) mengalami sedikit kenaikan Rp2.000, kini harga emas menjadi Rp1.928.000 dari semula Rp1.926.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.777.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.014.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.928.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.796.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.669.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.415.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.775.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.812.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.545.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.012.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp467.265.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp934.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Target harga saham ANTM terkerek naik seiring pertumbuhan laba

Baca juga: Toko di Kota Malang mengaku kehabisan stok emas Antam

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sudinkes Jaktim edukasi warga sistem TOS untuk cari penderita TBC

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sudinkes Jaktim edukasi warga sistem TOS untuk cari penderita TBC Sabtu, 10 Mei 2025 12:02 WIB waktu baca…

    15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi 15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump Sabtu, 10 Mei 2025 12:01 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *