KLH verifikasi lapangan terkait dugaan tpa sampah ilegal di Jakut

KLH verifikasi lapangan terkait dugaan tpa sampah ilegal di Jakut

  • Jumat, 9 Mei 2025 19:00 WIB
  • waktu baca 2 menit
KLH verifikasi lapangan terkait dugaan tpa sampah ilegal di Jakut
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan ketika ditemui usai konferensi pers di Jakarta pada Jumat (9/5/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Kami lakukan verifikasi lapangan, kami kerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dari provinsi ya

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan mengenai pembuangan sampah yang diduga berstatus ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

“Kami lakukan verifikasi lapangan, kami kerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dari provinsi ya,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan ketika ditemui usai konferensi pers di Jakarta pada Jumat.

Pihaknya melakukan koordinasi tersebut setelah mendapatkan pengaduan terkait tumpukan sampah yang menggunung di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup, dalam kasus ini koordinasi dilakukan dengan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: KLH akan proses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan

Sebagai langkah awal pihaknya akan meneruskan aduan masyarakat yang diterima agar ditindaklanjuti kepada Dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Karena selama ini sepertinya ada keraguan dari Dinas Lingkungan Hidup baik itu provinsi maupun kabupaten untuk bertindak,” ucap Rizal.

“Sebenarnya kita akan backup full ketika daerah melakukan upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup,” tambahnya.

Baca juga: KLH ingatkan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai regulasi

Dia mengingatkan bahwa kementerian, dalam hal ini KLH, menjadi lapisan kedua untuk kegiatan pengawasan lingkungan hidup, dan pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.

Menurut laporan, tempat sampah ilegal itu sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir dengan tumpukan yang melebihi tinggi sejumlah bangunan di wilayah tersebut.

Baca juga: Kemenhut temukan lima titik pembuangan sampah ilegal di hutan Karawang

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Ketua PBNU Gus Aiz Bantah Terima Duit Kasus Haji, KPK Tegaskan Kantongi Bukti

    Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz membantah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan penyidik telah mengantongi tiap bukti…

    Sekolah Rakyat Menerima 15 Ribu Murid sejak Juli 2025

    SEKOLAH Rakyat telah menerima belasan ribu murid di berbagai daerah. Program sekolah dengan format baru yang diusung Presiden Prabowo Subianto itu mulai beroperasi pada Juli tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *