
KLH verifikasi lapangan terkait dugaan tpa sampah ilegal di Jakut
- Jumat, 9 Mei 2025 19:00 WIB
- waktu baca 2 menit

Kami lakukan verifikasi lapangan, kami kerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dari provinsi ya
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan mengenai pembuangan sampah yang diduga berstatus ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
“Kami lakukan verifikasi lapangan, kami kerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dari provinsi ya,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan ketika ditemui usai konferensi pers di Jakarta pada Jumat.
Pihaknya melakukan koordinasi tersebut setelah mendapatkan pengaduan terkait tumpukan sampah yang menggunung di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Sejumlah laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup, dalam kasus ini koordinasi dilakukan dengan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: KLH akan proses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan
Sebagai langkah awal pihaknya akan meneruskan aduan masyarakat yang diterima agar ditindaklanjuti kepada Dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena selama ini sepertinya ada keraguan dari Dinas Lingkungan Hidup baik itu provinsi maupun kabupaten untuk bertindak,” ucap Rizal.
“Sebenarnya kita akan backup full ketika daerah melakukan upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup,” tambahnya.
Baca juga: KLH ingatkan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai regulasi
Dia mengingatkan bahwa kementerian, dalam hal ini KLH, menjadi lapisan kedua untuk kegiatan pengawasan lingkungan hidup, dan pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Menurut laporan, tempat sampah ilegal itu sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir dengan tumpukan yang melebihi tinggi sejumlah bangunan di wilayah tersebut.
Baca juga: Kemenhut temukan lima titik pembuangan sampah ilegal di hutan Karawang
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KLH akan proses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan
- 12 Maret 2025
KLH ingatkan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai regulasi
- 27 Februari 2025
KLH ambil langkah hukum sasar TPA ilegal untuk berikan efek jera
- 27 Februari 2025
Proses hukum, KLH serahkan pengelola TPA ilegal Limo ke Kejari Depok
- 27 Februari 2025
KLH harapkan komitmen pemda selesaikan isu sampah di daerah
- 6 Desember 2024
KLH siapkan sejumlah langkah untuk tingkatkan pengelolaan sampah
- 6 Desember 2024
Rekomendasi lain
Naik KRL bisa bayar pakai GoPay, ini caranya
- 9 Agustus 2024
Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan dan cara menghitungnya
- 18 Desember 2024
Jenis kartu kredit Bank Mandiri dan limit transaksinya
- 2 Oktober 2024
Doa pelunas hutang yang diajarkan Rasulullah
- 17 Juli 2024
Cara upgrade OVO Premier untuk melakukan transfer ke DANA
- 19 Agustus 2024
Cara termudah download sound Mp3 di TikTok
- 4 Juli 2024
Jumlah keuskupan di Indonesia dan nama-nama uskup
- 27 Agustus 2024