
Cakupan kepesertaan JKN di OKI Sumsel sesuai RPJMN
- Kamis, 8 Mei 2025 19:02 WIB
- waktu baca 2 menit

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada Bupati OKI dan jajaran atas predikat yang diraih
Palembang (ANTARA) – Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten OKI untuk program JKN sudah mencapai 97,84 persen atau
hampir mendekati target 98 persen cakupan peserta sesuai RPJMN 2029,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis di Palembang, Kamis.
Menurut dia, melihat cakupan kepesertaan JKN sesuai target RPJMN, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki dan jajaran.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada Bupati OKI dan jajaran atas predikat yang diraih serta diharapkan dapat ditingkatkan cakupan
perlindungan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) hingga 100 persen,” ujarnya.
Baca juga: Fina nikmati banyak kemudahan jadi peserta program JKN
Untuk mendukung peningkatan cakupan UHC hingga 100 persen yang tinggal sedikit lagi, pihaknya berupaya terus mengajak pemerintah daerah (pemda) setempat melakukan penyisiran masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan dengan mengoptimalkan 18 Agen Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi).
Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (Pesiar) bertujuan memetakan masyarakat desa yang belum terlindungi JKN, menyisir masyarakat rentan yang belum masuk dalam JKN, melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat desa terkait kepesertaan JKN hingga memastikan masyarakat non-JKN menjadi peserta JKN agar tercipta desa UHC atau desa sehat sejahtera.
Selain itu, juga mengimbau masyarakat agar aktif mendaftarkan anggota keluarganya secara mandiri dan pihak perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN, jelas Edy Surlis.
Sebelumnya Bupati Ogan Komering Ilir, Muchendi menyampaikan bahwa JKN merupakan prioritasnya untuk memberikan perlindungan kesehatan maksimal kepada masyarakat di kabupaten yang dipimpinnya.
“Jaminan kesehatan menjadi program prioritas kami, dan komitmen kami untuk tetap menjaga keberlanjutan program JKN bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muchendi.
Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat keaktifan peserta dan kolektibilitas iuran JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan usul pemutihan tunggakan peserta PBPU yang telah wafat
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Ini beda JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS
- Kemarin 14:09
Rekomendasi lain
Doa minta keturunan yang sholeh dan sholehah
- 19 Juli 2024
Hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut
- 29 Agustus 2024
5 tas Louis Vuitton yang banyak dipakai di Indonesia
- 13 Oktober 2024
Tulisan masya Allah yang benar, dalam latin dan Arab
- 30 Juli 2024
Cara mudah cek tiket kereta api secara online
- 25 Juli 2024
Kapan Maulid Nabi 2024 diperingati?
- 15 September 2024