
Otoritas Irlandia denda TikTok Rp9,8 T karena transfer data ke China
- Sabtu, 3 Mei 2025 10:41 WIB
- waktu baca 2 menit

London (ANTARA) – TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia pada Jumat (2/5), karena melanggar aturan privasi Uni Eropa, dan menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).
Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.
Denda itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.
DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.
“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.
TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.
Sumber: Anadolu
Baca juga: TikTok didenda Rp9,8 triliun karena langgar UU data pribadi Uni Eropa
Baca juga: Tiktok didenda Rp5,65 triliun terkait data anak-anak di Eropa
Baca juga: TikTok didenda Rp80 miliar karena kumpulkan data anak-anak
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kacamata pintar Facebook disoroti otoritas Irlandia
- 18 September 2021
Senat Irlandia serukan pengakuan negara Palestina
- 23 Oktober 2014
Rekomendasi lain
Formasi CPNS Kementerian Pertanian 2024 di Kementerian Pertanian
- 23 Agustus 2024
Lirik “Rayuan Pulau Kelapa” karya legendaris Ismail Marzuki
- 1 Agustus 2024
Cek zodiak berdasarkan tanggal lahir
- 16 Agustus 2024
Bacaan “Allahumma Yassir Wala Tu’assir”: Doa agar dapat kemudahan
- 17 Februari 2025
Sinopsis dan pemain drama Korea “Queen of Tears”
- 19 Juli 2024
Destinasi wisata baru di Yogyakarta
- 28 Oktober 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024