Libur akhir pekan ini bisa dimanfaatkan untuk urus SIM di SIM Keliling

Libur akhir pekan ini bisa dimanfaatkan untuk urus SIM di SIM Keliling

  • Sabtu, 3 Mei 2025 06:48 WIB
  • waktu baca 2 menit
Libur akhir pekan ini bisa dimanfaatkan untuk urus SIM di SIM Keliling
Ilustrasi – Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Jakarta (ANTARA) – Libur akhir pekan ini bisa Anda manfaatkan untuk beragam kegiatan atau aktivitas, termasuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya berakhir.

Terkait hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Sabtu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat : Mal Citraland

Gerai SIM itu dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta

Baca juga: Uji emisi di Jakpus sasar kendaraan operasional dan pegawai

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    14 Kata-kata Minal Aidin wal Faizin, Yuk Rayakan Lebaran 2026!

    Jakarta – Kata-kata yang sering diucapkan saat halal bihalal Idul Fitri adalah “Minal Aidin wal Faizin“. Menurut situs NU Online, Minal Aidin wal Faizin artinya termasuk dari orang-orang yang kembali…

    Pengedar di Jakpus Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Mobil yang Diangkut Towing

    Jakarta – Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Medan-Jakarta berinisial K di Jakarta Pusat (Jakpus). Modusnya, pelaku menyembunyikan 26,7 kilogram sabu di dalam mobil Pajero Sport yang diangkut towing. “Modus yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *