
Kapuspen TNI tegaskan mutasi jabatan murni kebutuhan organisasi
- Sabtu, 3 Mei 2025 11:48 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan pergiliran dinas (tour of duty).
Kristomei dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan mutasi prajurit, termasuk penyesuaian rencana mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, objektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” demikian Kapuspen.
Dijelaskannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menetapkan kembali jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya direncanakan untuk mengisi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dengan penyesuaian tersebut, Letjen Kunto, yang merupakan putra wakil presiden keenam RI Try Sutrisno, tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Menurut Kapuspen, perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, kata dia, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI dalam rangkaian rotasi dimaksud.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/5) malam, Kapuspen telah membenarkan bahwa Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Artinya, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang pada awalnya terkena mutasi/rotasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujar dia.
Kapuspen pun menegaskan bahwa kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto.
“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” tegas Kristomei.
Baca juga: TNI benarkan Letjen Kunto dan beberapa pati batal dimutasi
Baca juga: TNI AD sebut kerja sama dengan Jabar adalah program bela negara khusus
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kapuspen: Prajurit TNI jadi korban KKB di Yahukimo hoaks
- 10 April 2025
Rekomendasi lain
Peraturan jam kerja resmi menurut ketentuan Kemenaker
- 11 Oktober 2024
Begini cara bayar cicilan Pegadaian lewat BRI m-banking atau BRImo
- 27 September 2024
Daftar 15 gunung api yang populer di Indonesia
- 10 Juli 2024
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Cara mengecek estimasi keberangkatan Haji via online
- 18 September 2024
Kumpulan doa memohon rezeki dan kekayaan
- 18 Juli 2024
Rincian gaji polisi, lengkap dengan besaran tunjangannya
- 13 Oktober 2024