PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

  • Rabu, 9 April 2025 11:09 WIB
  • waktu baca 2 menit
PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto
Hakim Tunggal Samuel Ginting mengadili sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca juga: PN Jaksel gelar praperadilan staf Hasto Kristiyanto soal penggeledahan

Kuasa hukum Kusnadi bernama Wiradarma Harefa menyampaikan pihaknya sudah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan.

“Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” ujar Wiradarma.

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).

Pada Rabu ini, menjadi agenda penyampaian jawaban dari pihak KPK.

Baca juga: KPK pastikan penyidik profesional terkait pemeriksaan staf Hasto

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak-sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak-sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.

Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rose BLACKPINK akan rilis lagu untuk mengisi soundtrack film “F1”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Rose BLACKPINK akan rilis lagu untuk mengisi soundtrack film “F1” Kamis, 1 Mei 2025 20:56 WIB waktu baca…

    Pengunjung Ancol dapat souvenir khusus saat Hari Pendidikan Nasional

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pengunjung Ancol dapat souvenir khusus saat Hari Pendidikan Nasional Kamis, 1 Mei 2025 20:55 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *