KPK periksa mantan pejabat Pertamina terkait penyidik korupsi pengadaan katalis

KPK periksa mantan pejabat Pertamina terkait penyidik korupsi pengadaan katalis

  • Selasa, 25 Maret 2025 14:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK periksa mantan pejabat Pertamina terkait penyidik korupsi pengadaan katalis
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang mantan pejabat PT Pertamina terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

“Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Para saksi tersebut, yakni mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan, dan pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar.

Meski demikian, juru bicara KPK belum memberikan keterangan soal apa temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK umumkan penyidikan gratifikasi pengadaan katalis di Pertamina

KPK pada 6 September 2023, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri.

Ali mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Meski demikian Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.

Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.

Baca juga: MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun

Baca juga: KPK panggil dua mantan direktur utama Pertamina terkait perkara PGN

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait…

    Kapolda Metro Jaya Buka UKW 2025, Ingatkan Wartawan Tangkal Hoaks

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan dukungan Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *