BPA Kejagung jual 967.500 lembar saham perkara TPPU Jiwasraya

BPA Kejagung jual 967.500 lembar saham perkara TPPU Jiwasraya

  • Sabtu, 22 Maret 2025 16:09 WIB
  • waktu baca 2 menit
BPA Kejagung jual 967.500 lembar saham perkara TPPU Jiwasraya
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro pada Kamis (20/3). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung (1)

“Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,”

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro pada Kamis (20/3).

“Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa negara memperoleh Rp37.866.000.000,00 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.

Sementara itu, dia mengemukakan bahwa eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Selain itu, dia mengatakan bahwa lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Ia juga mengatakan bahwa mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.

Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Adapun dia mengatakan bahwa mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Terpopuler: Penempatan Polisi Aktif hingga Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

    DERETAN peristiwa di kancah nasional menyita perhatian publik pada penghujung pekan kedua Desember 2025. Salah satu berita yang banyak dibaca mengenai aturan penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga dinilai bertentangan…

    5 Fakta Terbaru Kasus Tipu-tipu Wedding Organizer Jerat Ayu Puspita

    Jakarta – Sejumlah fakta baru penipuan Ayu Puspita yang berkedok jasa wedding organizer akhirnya terbongkar. Ayu Puspita bukan hanya menipu calon pengantin, tetapi juga vendor yang bekerja sama dengannya. Dirangkum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *