Cara melindungi anak dari upaya eksploitasi seksual, child grooming

Cara melindungi anak dari upaya eksploitasi seksual, child grooming

  • Jumat, 14 Maret 2025 20:35 WIB
  • waktu baca 3 menit
Cara melindungi anak dari upaya eksploitasi seksual, child grooming
Ilustrasi – Psikolog menekankan pentingnya mengajarkan batasan pribadi kepada anak guna menghindarkan mereka dari ancaman pelecehan seksual. (ANTARA/Andre Angkawijaya.)

Jakarta (ANTARA) – Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra A. Putranto menyampaikan langkah-langkah yang dapat dijalankan oleh orang tua untuk melindungi anak dari upaya eksploitasi seksual, termasuk di antaranya child grooming.

Child sexual grooming terjadi ketika seseorang berusaha membangun hubungan, kepercayaan, dan koneksi emosional dengan anak atau remaja supaya bisa memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka secara seksual.

Saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, Kasandra menjelaskan bahwa child sexual grooming biasanya dilakukan oleh orang dewasa dan prosesnya melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan.

Dalam hal ini, ia melanjutkan, pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan/atau orang tua mereka sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual secara langsung maupun melalui platform daring.

Guna melindungi anak dari kejahatan semacam itu, Kasandra menyarankan para orang tua untuk berusaha membangun komunikasi terbuka dengan anak agar anak merasa aman dan nyaman menyampaikan pengalaman dan perasaan mereka kepada orang tua.

Menurut dia, orang tua bisa secara aktif melakukan pendampingan pada anak dengan membantu mereka belajar memahami situasi berisiko dan merespons dengan langkah tepat.

Selain itu, ia menyampaikan, orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak tentang perilaku-perilaku yang dapat membahayakan mereka dan mendorong anak menceritakan kepada orang tua apabila ada orang yang memberi mereka sesuatu.

“Ajarkan anak tentang batasan pribadi dan pentingnya mengatakan 'tidak' jika merasa tidak nyaman,” katanya.

Kasandra menyarankan orang tua mulai memberikan edukasi seksual sesuai dengan usia ketika anak berumur 12 tahun untuk membantu mereka memahami batasan dan risikonya.

Ia juga mendorong orang tua melakukan diskusi terbuka dengan anak mengenai kejahatan seksual yang dapat terjadi dan cara untuk melindungi diri dari kejahatan tersebut.

Baca juga: Psikolog sebut “child grooming” berbeda dengan pedofilia

​​​​​​​Baca juga: Kenali fenomena “child grooming” dan cara mencegahnya

Kasandra juga menekankan pentingnya orang tua memantau aktivitas anak di ruang digital, termasuk dalam menggunakan media sosial dan aplikasi, agar bisa segera tahu bila ada perilaku-perilaku yang dinilai mencurigakan.

Para orang tua perlu meningkatkan kapasitas agar bisa membekali anak dengan pengetahuan mengenai ancaman kejahatan di dunia maya serta cara untuk membentengi diri dari risiko kejahatan di ruang digital.

Kasandra mengatakan bahwa orang tua juga harus aktif terlibat dalam kehidupan sosial anak dan berusaha mengenal teman-teman mereka.

Dengan meluangkan waktu untuk mengenal teman-teman anak, orang tua bisa membantu menciptakan jaringan dukungan yang aman.

Selain itu, orang tua perlu memantau kegiatan-kegiatan yang diikuti anak di sekolah maupun di luar sekolah agar bisa memahami lingkungan sosial mereka.

“Waspadai tanda-tanda perilaku mencurigakan pada anak, seperti perubahan sikap atau penarikan diri dari interaksi sosial,” kata Kasandra.

Kasandra menyampaikan pula pentingnya peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai upaya perlindungan anak serta penguatan perlindungan hukum terhadap anak guna menekan kasus kejahatan terhadap anak-anak.

​​​​​​​Baca juga: Pemerintah tekankan pentingnya perlindungan anak di platform digital

Baca juga: Pemerintah kebut pembuatan aturan perlindungan anak di ruang digital

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    'Wanita Emas' Pakai Upaya Hukum Luar Biasa Kedua Kalinya demi Bebas

    Jakarta – Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’ mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Upaya hukum luar biasa kedua ini…

    Wujudkan Asta Cita, Sekolah Rakyat Jadi Kunci Entaskan Kemiskinan

    Jakarta – Pemerintah terus bergerak agresif dalam merealisasikan visi besar Asta Cita. Khususnya poin keempat yang menitikberatkan pada pembangunan pendidikan, sains, teknologi, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM). Mengutip semangat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *