Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

  • Rabu, 12 Maret 2025 01:35 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

“(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

Baca juga: Staf ahli Mendagri: Indeks demokrasi hadapi berbagai tantangan

Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

“Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

“Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

Baca juga: Menteri HAM sebut Indonesia mengalami surplus demokrasi

Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

“Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

Baca juga: SBY optimistis Presiden Prabowo mampu jaga demokrasi Indonesia

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    HUT Ke-1 Kemenimipas, Menteri Agus Tegaskan Komitmen Layanan Transparan-Humanis

    Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2025 hari ini dalam rangka peringatan Hari Bakti atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kemenimipas yang terbentuk pada 19 November tahun…

    Suasana Haru Iringi Pemakaman Siswa SMPN di Tangsel Korban Bullying

    Tangerang Selatan – Pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13), korban bullying yang meninggal dunia, telah dimakamkan. Suasana haru menyelimuti proses pemakaman korban. Suasana pemakaman itu diunggah oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *