Sayap militer Hamas tuduh Israel hindari kewajiban gencatan senjata

Sayap militer Hamas tuduh Israel hindari kewajiban gencatan senjata

  • Jumat, 7 Maret 2025 11:35 WIB
  • waktu baca 1 menit
Sayap militer Hamas tuduh Israel hindari kewajiban gencatan senjata
Arsip – Anggota pasukan Brigade Al Qassam, sayap militer kelompok perlawanan Hamas Palestina. (Anadolu/as)

Istanbul (ANTARA) – Brigade Al Qassam, sayap militer Hamas, menuduh Israel berupaya menghindari kewajibannya dalam kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza.

“Jalan pintas menuju stabilitas kawasan adalah memaksa Israel mematuhi ketentuan (gencatan senjata) yang telah mereka teken,” kata juru bicara Al Qassam Abu Ubaida dalam siaran televisi yang dikutip Anadolu pada Jumat.

Dia menuduh pemimpin Israel Benjamin Netanyahu lebih mementingkan kepentingan politiknya daripada nasib para sandera.

Ubaida menambahkan bahwa faksi-faksi Palestina telah menghormati kesepakatan gencatan senjata itu, yang diberlakukan pada 19 Januari, termasuk pertukaran tahanan.

“Apa pun yang gagal dicapai Israel dalam perang, tak akan diperoleh lewat ancaman dan penipuan,” kata dia.

Ubaida menegaskan bahwa pasukannya memiliki kemampuan untuk menyerang Israel jika konflik berlanjut.

Dia juga menyebut ancaman-ancaman Israel sebagai “tanda kelemahan dan kehinaan.”

Sumber: Anadolu

Baca juga: Gedung Putih: AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas
Baca juga: KTT Arab sepakati rencana rekonstruksi Gaza sebagai usulan bersama

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang…

    Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif. “Jadi kalau rekan-rekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *