Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA “open dumping” bakal dipidana

Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA “open dumping” bakal dipidana

  • Jumat, 7 Maret 2025 13:34 WIB
  • waktu baca 2 menit
Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi (kiri) ditemui usai konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan setidaknya terdapat tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping yang pengelolaannya akan dikenakan langkah pidana karena mencemari lingkungan.

Ditemui usai konferensi pers rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, Menteri LH Hanif menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.

“Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” kata Hanif.

Baca juga: Pemerintah bakal tutup praktik TPA “open dumping” mulai 10 Maret

Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.

Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: KLH: Ada potensi pidana beberapa pengelola TPA sampah “open dumping”

Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya,” kata Menteri Hanif.

Sebelumnya pemerintah sedang mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber listrik. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah.

Baca juga: Menteri LH: Ada tahapan sebelum tutup total TPA sampah “open dumping”

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia

    PRESIDEN Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 sapi kurban kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi kurban yang diserahkan…

    Buruh Indomaret Ancam Demo Lebih Besar Bila Tuntutan Upah Lembur Tak Dipenuhi

    Jakarta – Buruh Indomaret menggelar aksi demonstrasi di Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara (Jakut), dengan tuntutan menolak upah lembur tanggal merah diganti hari libur. Mereka mengancam adanya gelombang demonstrasi lebih…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *