Bank Muamalat kantongi izin Bappebti jadi bank penyimpan dana jaminan

Bank Muamalat kantongi izin Bappebti jadi bank penyimpan dana jaminan

  • Kamis, 27 Februari 2025 14:46 WIB
  • waktu baca 2 menit
Bank Muamalat kantongi izin Bappebti jadi bank penyimpan dana jaminan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/HO-Bank Muamalat

Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi. Termasuk apabila ingin difasilitasi oleh bank syariah,

Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan di industri perbankan syariah di Indonesia.

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, dengan izin ini Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti.

“Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi. Termasuk apabila ingin difasilitasi oleh bank syariah, sebab selama ini belum ada yang melakukannya. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir,” kata Karno di Jakarta, Kamis.

Melalui website resminya per Februari 2025, Bappebti mencatat ada 16 Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan termasuk Bank Muamalat. Bank ini merupakan satu-satunya bank syariah dalam daftar tersebut.

Menurut Karno, Bank Muamalat berkomitmen untuk terus menyediakan solusi keuangan syariah yang inovatif dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.

Hingga Januari 2025, Bappebti telah memberi izin kepada tujuh entitas pedagang emas fisik secara digital. Saat ini, Bank Muamalat sudah bermitra dengan tiga di antaranya.

“Insya Allah, kami menargetkan bisa menggandeng semuanya,” ujar Karno.

Bank Muamalat menilai bahwa emas masih menjadi pilihan instrumen keuangan yang menarik bagi masyarakat, apalagi volume transaksi perdagangan emas pun signifikan setiap hari.

Baca juga: Bank Muamalat: NoA tabungan “payroll” tumbuh 57 persen pada 2024

Baca juga: Total pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat capai Rp39,7 miliar

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *