KPK panggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka

KPK panggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka

  • Senin, 17 Februari 2025 05:32 WIB
KPK panggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka
Arsip – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menyampaikan paparannya pada pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga: KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto tunggu kelengkapan persyaratan
Baca juga: KPK siap hadapi jika Hasto kembali ajukan praperadilan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Proliga 2025: Lavani tampil perkasa lawan Surabaya Samator

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bola Voli Proliga 2025: Lavani tampil perkasa lawan Surabaya Samator Kamis, 1 Mei 2025 23:53 WIB waktu baca…

    BPKH tingkatkan layanan haji di Arab Saudi lewat berbagai inovasi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Info Haji 2025 BPKH tingkatkan layanan haji di Arab Saudi lewat berbagai inovasi Kamis, 1 Mei 2025 23:51…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *