Klasemen Liga Italia: Napoli tetap aman di puncak klasemen

Liga Italia

Klasemen Liga Italia: Napoli tetap aman di puncak klasemen

  • Senin, 17 Februari 2025 06:51 WIB
Klasemen Liga Italia: Napoli tetap aman di puncak klasemen
Ilustrasi – Logo Liga Italia Serie A. ANTARA/Gilang Galiartha/am.

Jakarta (ANTARA) – Napoli tetap aman di puncak klasemen hingga memasuki pekan ke-25 Liga Italia dengan mengoleksi 56 poin.

Tim asuhan Antonio Conte tersebut tetap menjaga jarak dari kejaran Inter Milan yang berada di peringkat kedua.

Inter gagal menambah poin setelah kalah dari Juventus. Nerazurri saat ini mengamankan total 54 poin dari 25 pertandingan.

Baca juga: Conceicao antar Juve menangi “Derbi d'Italia”

Di peringkat ketiga terdapat Atalanta yang terus membayangi dengan mengamankan 51 poin.

Lalu disusul Juventus di peringkat keempat dengan mengamankan 46 poin, atau unggul margin gol dari Lazio yang sama-sama mengamankan 46 poin.

Di peringkat keenam terdapat Fiorentina yang mengolesi 42 poin. Sedangkan AC Milan terus membuntuti dengan total 41 poin, sama dengan perolehan yang dimiliki oleh Bologna yang terdampar di peringkat kedelapan.

Dikutip dari laman Serie A, Senin, berikut klasemen sepuluh besar Liga Italia:

Peringkat Tim Pertandingan Selisih gol Poin
1. Napoli 25 41:19 56
2. Inter Milan 25 58:24 54
3. Atalanta 25 54:26 51
4. Juventus 25 42:21 46
5. Lazio 25 47:34 46
6. Fiorentina 25 41:27 42
7. AC Milan 25 36:24 41
8. Bologna 25 38:29 41
9. AS Roma 25 36:29 37
10. Udinese 25 32:37 33

Baca juga: Como curi poin penuh dari Fiorentina

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rumah Dua Lantai di Gunung Putri Bogor Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Jakarta – Rumah dua lantai terbakar di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. “Objek yang terbakar rumah dua lantai, lokasi kejadian di Jl Nusa…

    Mahasiswa Gugat Pasal Menghasut Orang Tak Beragama KUHP Baru

    SEMBILAN mahasiswa program studi hukum dari lintas perguruan tinggi menggugat Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *