Menkeu tunjuk Suahasil Nazara menjadi Plh Dirjen Anggaran

Menkeu tunjuk Suahasil Nazara menjadi Plh Dirjen Anggaran

  • Kamis, 13 Februari 2025 17:56 WIB
Menkeu tunjuk Suahasil Nazara menjadi Plh Dirjen Anggaran
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/HO-Kemenkeu-Wisnu Nanda R.R/pri.

Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Penunjukkan itu menindaklanjuti penangkapan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu lalu.

“Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.

Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.

Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Anggaran Kemenkeu dipangkas Rp8,99 triliun

Baca juga: DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

Baca juga: DPR menyarankan Sri Mulyani segera cari pengganti dirjen Anggaran

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Umat Katolik Gelar Aksi Damai di Kedutaan Vatikan

    SEJUMLAH umat Katolik menggelar aksi seribu lilin dan doa di depan Kedutaan Besar Vatikan pada Selasa, 10 Januari 2026. Aksi itu digelar usai pengunduran diri Monsinyur Paskalis Bruno Syukur dari…

    Pengiriman TNI ke Gaza untuk Kurangi Eskalasi Konflik

    MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Indonesia tengah menyiapkan sekitar 8 ribu prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk berangkat ke Jalur Gaza, Palestina. Prasetyo berujar prajurit yang akan bergabung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *