Pakar: Berikan kemudahan bagi pengecer saat daftar jadi pangkalan LPG

Pakar: Berikan kemudahan bagi pengecer saat daftar jadi pangkalan LPG

  • Senin, 3 Februari 2025 14:01 WIB
Pakar: Berikan kemudahan bagi pengecer saat daftar jadi pangkalan LPG
Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi. ANTARA/HO-Unsoed

Jangan sampai kemudian gara-gara mau dinaikkan statusnya, pemerintah justru menghentikan distribusi LPG yang dibutuhkan oleh masyarakat itu ke pengecer,

Purwokerto (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi mengharapkan, pemerintah memberikan kemudahan bagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) kemasan 3 kilogram saat mendaftar menjadi pangkalan LPG bersubsidi itu.

“Harus dipermudah karena kalau itu dipersulit, nanti distribusi LPG 3 kg juga akan terhambat untuk bisa masuk ke masyarakat,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengakui saat sekarang pemerintah bermaksud menaikkan kelas pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan LPG yang resmi.

Akan tetapi, kata dia, niat bagus itu harus diiringi dengan kemudahan birokrasi, sehingga ketika status pengecer itu akan dinaikkan, berarti pemerintah harus memberikan kemudahan.

“Jangan sampai kemudian gara-gara mau dinaikkan statusnya, pemerintah justru menghentikan distribusi LPG yang dibutuhkan oleh masyarakat itu ke pengecer,” katanya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan informasi atau semacam pengumuman lebih dahulu kepada masyarakat bahwa akan dilakukan penghentian sementara distribusi LPG 3 kg ke pengecer pada waktu yang ditentukan, sehingga masyarakat lebih siap dalam menghadapinya.

Padahal, kata dia, LPG 3 kg itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk kegiatan rutin rumah tangga maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, lanjut dia, penghentian distribusi LPG 3 kg ke pengecer akan menghambat perekonomian maupun operasional rumah tangga mengingat keberadaan pengecer lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan pangkalan resmi.

Terkait dengan penataan atau peningkatan status pengecer menjadi pangkalan, dia mengatakan hal itu sebagai upaya pemerintah agar distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran karena bahan bakar gas bersubsidi itu ditujukan untuk keluarga miskin dan UMKM namun pada praktiknya banyak keluarga mampu atau kaya yang turut menggunakannya.

“Pemerintah memang melakukan evaluasi, kemudian melakukan tindakan koreksi, penegakan hukum. Kalau misalkan ada penggunaan LPG 3 kg oleh orang yang tidak tepat sasaran, seharusnya dilakukan tindakan,” katanya.

Dengan demikian jika dilakukan penghentian sementara distribusi ke pengecer, kata dia, berarti tidak jelas penegakan hukumnya karena harus ada sistem kontrol.

“Kontrolnya seperti apa? Kita juga belum lihat kontrolnya seperti apa,” katanya menegaskan.

Ia mengakui penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer hingga saat ini belum ada sistem kontrolnya, sehingga penjualannya sering kali tidak tepat sasaran.

Selain itu, kata dia, harga jual LPG 3 kg di tingkat pengecer lebih tinggi dibandingkan harga di pangkalan yang menggunakan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah.

“Itu 'kan pasar, demand-nya (permintaannya, red.) lebih tinggi daripada suplainya, sehingga ketika demand-nya tinggi tapi suplai terbatas, pengecer menaikkan harga. Oleh karena itu, peningkatan status pengecer menjadi pangkalan harus dipermudah karena kalau dipersulit, distribusi LPG 3 kg untuk masyarakat akan terhambat,” kata Prof Slamet.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wabup Bekasi Buka Suara Usai Bupati Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

    Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12). Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja buka suara mengenai hal tersebut.…

    Komjak Dorong Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK Diproses Pidana, Tak Cuma Etik

    Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal imbas adanya oknum sejumlah jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di beberapa wilayah. Komjak juga mendorong agar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *